Sekdaprov Riau Hadiri Webinar Rakor Kebijakan APBD TA 2021
PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya menghadiri webinar rapat koordinasi (Rakor) kebijakan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 bersama Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang diwakili oleh Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori, berlangsung di Ruangan Riau Command Center (RCC), Kamis (06/08/20).
"Sekjen Kemendagri menyampaikan ada beberapa dasar hukum dalam penyusunan APBD tahun 2021, yaitu pasal 308 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 89 ayat 2 PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,"katanya.
Disebutkannya, untuk pasal 308 UU Nomor 23 Tahun 2014 menerangkan bahwa dalam UU tersebut menteri menetapkan pedoman penyusunan APBD setiap tahun setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.
Kemudian juga pasal 89 ayat 2 PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana penyusunan APBD ditetapkan oleh Mendagri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
"Ada tiga prioritas nasional saat ini yaitu pemulihan ekonomi, jaring pengaman sosial dan penanganan kesehatan," ujarnya.
Ia menambahkan, Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori berpesan APBD harus fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk mendukung program prioritas pemerintah berupa peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah serta mengurangi tingkat pengangguran.
Lanjutnya, pemerintah pusat juga berpesan agar konsisten dalam penyusunan APBD 2021, konsistensi perencanaan dan penganggaran melalui penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD sesuai Permendagri tahun 2020.
"RKPD ke KUA/PPAS kemudian RKA SKPD dan RAPBD," tutur Yan Prana.
Ia berharap, melalui rakor ini dapat memberikan kemudahan Pemprov Riau dalam menyusun APBD tahun 2021 dengan tetap memperhatikan program prioritas nasional. (MCR/IP)