
Ini Penyebab Maraknya Investasi Ilegal
PEKANBARU - Investasi ilegal atau inveatasi bodong belakangan ini marak terjadi di masyarakat. Padahal, sudah ada regulator atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi kegiatan investasi yang dapat mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak investasi ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengungkapkan, setidaknya ada beberapa hal yang menyebabkan banyaknya masyarakat Indonesia terjebak investasi legal ini.
"Naluri manusia yang ingin cepat mendapatkan kekayaan dan suka memamerkannya di media sosial," ungkap Tongam saat menghadiri FGD Satgas Waspada Investasi Daerah Provinsi Riau di Pekanbaru, Rabu (21/12/2022).
Kemudian, masih banyak masyarakat yang nekat untuk melakukan investasi ilegal, dengan anggapan bisa cepat meraih keuntungan daripada tidak mendapatkannya sama sekali.
"Padahal dari beberapa persen, lebih kurang sudah ada yang mengetahui risiko dan kerugian dari investasi ilegal itu," tambahnya.
Selanjutnya, yaitu rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat terhadap investasi baik yang legal maupun ilegal.
“Sementara perkembangan teknologi digital saat ini semakin memperbesar peluang terjadinya investasi ilegal ini,” jelas Tongam.
Karena, menurut Tongam, masyarakat yang tidak melakukan pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjaman online (Pinjol).
Kemudian, berambisi memenuhi kebutuhan yang mendesak, karena kesulitan keuangan inilah yang menjadi penyebab maraknya pinjaman online ilegal di masyarakat.
Ia menyampaikan, belakangan ini modus yang digunakan adalah binary option, robot trading, hingga pencatutan nama entitas resmi melalui media sosial seperti Telegram.
Dalam kurun waktu 2018-2022, Satgas Waspada Investasi mencatat nilai kerugian masyarakat kurang lebih mencapai Rp126 triliun akibat adanya investasi ilegal ini.
Guna mencegah terulangnya kasus penipuan tersebut, Tongam meminta masyarakat untuk memastikan kembali pihak yang menawarkan investasi telah memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kemudian, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi dan tercatat sebagai mitra pemasar sebelum berinvestasi.
“Jika ada penawaran investasi, lakukan pengecekan 2L yakni legal dan logis. Legal artinya tanyakan izinnya dan logis, artinya pahami rasionalitas imbal hasilnya,” pintanya.
Ia menyampaikan, masyarakat juga harus lebih memahami instrumen investasi yang akan diinvestasikan. Sebab, ada prinsip yang perlu diingat sebelum berinvestasi, yakni manfaat atau imbal hasil setiap produk investasi umumnya baru dapat dirasakan dalam jangka waktu tertentu.
"Hasil investasi pun akan sebanding dengan risikonya. Oleh karena itu, memilih tempat yang tepat merupakan hal mutlak yang perlu dilakukan sebelum berinvestasi," imbuh Tongam.
(Mediacenter Riau/nb)