ppid@riau.go.id (0761) 45505

Pemprov Riau Kembali Mediasi Sengketa Lahan PT. EDI dan Suku Maharajo

  • PPID UTAMA
  • 21 December 2022
  • 1004 View

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menggelar rapat mediasi terkait sengketa lahan PT. Ekadura Indonesia (EDI) dengan masyarakat peladangan Suku Maharajo. Pertemuan ini membahas izin Hak Guna Usaha (HGU), digelar di ruang rapat melati, Kantor Gubernur Riau, Rabu (21/12/2022).

Mediasi ini merupakan rapat lanjutan antara PT. EDI bersama masyarakat peladangan Suku Maharajo yang sebelumnya dilaksanakan tanggal 1 November 2022.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Karo Pem dan Otda), Muhammad Firdaus menjelaskan, bahwa kesimpulan dari rapat pada tanggal 1 November 2022 lalu, pada poin pertama, masyarakat meminta agar permasalahan dapat diselesaikan dengan musyawarah bukan secara hukum.

Kemudian, poin kedua disebutkan, berdasarkan kesepakatan antara masyarakat, perusahaan, dan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu, agar tidak memproses perpanjangan HGU PT. EDI sampai diperoleh kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat.

Kesepakatan itu, terkait lahan dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 00445 yang diklaim di dalamnya terdapat lahan masyarakat peladangan Suku Maharajo seluas 452 hektar.

Selanjutnya poin ketiga disebutkan, agar perusahaan menindaklanjuti surat Menteri Agraria perihal permohonan tidak menerbitkan perpanjangan HGU PT. EDI Kebun Sei Mading. Dinyatakan agar perusahaan segera menyelesaikan permasalahannya dengan masyarakat.

"Terkait poin tersebut diberikan waktu satu bulan hingga 1 Desember 2022 kepada perusahaan untuk memperlajari dan menentukan sikapnya. Untuk dilaksanakan dan disampaikan pada rapat selanjutnya, yaitu hari ini, bahkan sudah lebih dari satu bulan," jelas Firdaus.

Pada rapat lanjutan ini, diskusi antara PT. EDI dengan Suku Maharajo yang di mediasi oleh Pemrov Riau, dalam hal ini masih belum menemukan kata sepakat.

Lebih lanjut, Firdaus menjelaskan, bahwa menyikapi aduan dari masyarakat Koto Lama klaim tanah seluan 452 hektar itu, peran pemerintah Riau hanya bisa dengan memediasi tidak dapat bertindak lebih jauh.

"Kewenangannya ada pada pemerintah pusat. Kami dari pemerintah provinsi hanya bisa memfasilitasi pihak yang terkait, dalam hal ini tentunya permasalahan ini dapat diselesaikan dengan musyawarah," ucapnya.

Dikatakan dia, Jika permasalahan ini secara mufakat juga tidak bisa diselesaikan, maka jalan terakhir kemungkinan melalui proses jalur hukum.

"Karena hal-hal yang diminta oleh Suku Maharajo seperti melihatkan legalitas dokumen, tapi yang bisa meminta itu adalah penegak hukum. Maka pengadilan yang dapat memastikan nantinya," ujarnya.

(CR1) 



Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

M. JOB KURNIAWAN, AP, M.Si

Pj. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

800

  • 298 Tersedia Setiap Saat
  • 442 Berkala
  • 50 Serta Merta
  • 10 Dikecualikan

Permohonan Informasi

431

  • 141 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 92 Sedang Proses

Member PPID

479

  • 478 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store