ppid@riau.go.id (0761) 45505

Sekdaprov Riau Buka Sosialisasi Perpres Nomor 55 Tahun 2022

  • PPID UTAMA
  • 21 October 2022
  • 815 View

PEKANBARU- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto resmi membuka sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Kegiatan yang ditaja Dinas ESDM Provinsi Riau ini berlangsung di Auditorium Menara Lancang Kuning, Jumat (21/10/2022). 

Sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022, bahwa kewenangan bidang mineral dan batu bara khususnya perizinan berusaha bukan logam dan batuan, telah dilimpahkan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi. 

Yang mana Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah melaksanakan penandatanganan berita acara serah terima perizinan dan non perizinan, dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi pada 8 Agustus 2022 lalu. 

Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi dalam pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan, dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan. 

"Proses serah terima perizinanan mineral bukan logam sudah dilakukan pada 8 Agustus 2022 lalu, yang mana untuk Pemerintah Provinsi Riau terdapat 47 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 10 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Riau," jelas SF Hariyanto. 

Penerbitan izin di Provinsi Riau dan pendelegasian wewenang izin usaha bidang mineral dan batu bara, kata SF Hariyanto, adalah momentum yang perlu disampaikan kepada kabupaten/kota, untuk mengingatkan kembali kegiatan hulu dan hilir pertambangan yang akan berdampak pada roda perekonomian masyarakat. 

Oleh karena itu, perlu adanya pondasi yang solid antar instansi terkait, baik Dinas ESDM, Dinas DPMPTSP, Dinas LHK, Dinas PUPR, dan Bappenda Provinsi Riau untuk dapat bersinergi dan menciptakan kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha yang ingin menerbitkan perizinan usaha. 

"Sehingga pelaku usaha yang ingin berinvestasi diseluruh wilayah Provinsi Riau mendapatkan kemudahan perizinan pertambangan sesuai dengan kebutuhaan usaha yang akan dilakukan," pungkas SF Hariyanto. 



(Mediacenter Riau/nv)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

800

  • 298 Tersedia Setiap Saat
  • 442 Berkala
  • 50 Serta Merta
  • 10 Dikecualikan

Permohonan Informasi

429

  • 139 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 93 Sedang Proses

Member PPID

479

  • 478 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store