
Tindak Lanjuti Hasil Audit Stunting, Berikut Arahan Wagubri
PEKANBARU - Guna mempercepat intervensi terhadap hasil pelaksanaan audit kasus stunting di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Riau, maka Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution menyampaikan beberapa arahan kepada tim pelaksana audit kasus stunting di tingkat kabupaten/kota agar segera melakukan tindakan percepatan penurunan stunting.
Adapun arahan yang disampaikan Wagubri tersebut yakni, pertama meminta Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) segera melakukan diseminasi tahap 1 dan tahap 2 terhadap hasil pelaksanaan audit stunting dengan mengundang stakeholder termasuk mitra kerja terkait.
"Agar ikut membantu dan berkontribusi terhadap penanganan kasus stunting, berdasarkan hasil pelaksanaan audit kasus stunting yang telah dilaksanakan," sebutnya.
Kedua, Edy Nasution meminta TPPS untuk menemukan strategi-strategi dan terobosan-terobosan serta inovasi, berkaitan dengan intervensi yang akan dilakukan terhadap hasil pelaksanaan audit kasus stunting. Terutama yang direkomendasikan untuk segera dapat diatasi.
"Jadi nanti setelah dipetakan kita akan tahu dengan kasus itu, itulah yang diperlukan ada sebuah terobosan dari kita masing-masing bagaimana cara untuk bisa mengatasi persoalan itu secara efektif," terangnya.
Ketua TPPS Riau ini melanjutkan, agar dilakukan advokasi dan kerja sama dengan mitra yang potensial seperti, perusahaan-perusahaan yang ada di sekitar untuk bisa berpartisipasi menjadi bapak dan bunda asuh untuk anak stunting.
Terutama dikhususkan bagi keluarga yang kasus stunting sudah ada hasil auditnya. Sehingga akan diketahui alamatnya di mana dan diharapkan perusahaan bisa bertindak sebagai bapak ibu asuh anak stunting.
"Dengan demikian kita harapkan mengatasi masalah stunting ini juga betul-betul terlaksana secara komprehensif," tambahnya.
Edy Nasution menambahkan, poin arahan keempat adalah segera membuat laporan terutama yang terkait dengan jumlah kasus stunting yang telah dilaksanakan, termasuk beberapa jumlah yang telah ditindak lanjuti, serta langkah-langkah dan strategi untuk percepatan intervensi dari rekomendasi berdasarkan kertas kerja hasil audit kasus stunting yang telah dilaksanakan oleh tim audit kasus stunting.
"Mohon segera tindaklanjuti intervensi dari rekomendasi berdasarkan kertas kerja hasil audit kasus stunting yang telah dilaksanakan oleh tim audit kasus stunting," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Edy Nasution selaku ketua pelaksana TPPS Provinsi Riau mendorong kepada TPPS kabupaten/kota agar mengoptimalkan kinerja TPPS dengan menjalankan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya.
Di mana salah satu kewajiban TPPS kabupaten/kota adalah menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan percepatan penurunan stanting ini kepada provinsi.
"Saya harapkan laporan tersebut harus sudah diterima oleh provinsi sebelum Minggu ke-4 Oktober tahun 2022. Saya harapkan pada minggu ke-4 Oktober 2022 tidak perlu lagi ada pertanyaan-pertanyaan dari provinsi kenapa kok belum dilaporkan, ini dibutuhkan kesadaran kita bersama," tutupnya.
(Mediacenter Riau/ip)