ppid@riau.go.id (0761) 45505

Stafsus Menkumham Ingatkan Mahasiswa FEB Unri Bahaya Plagiasi

  • PPID UTAMA
  • 19 October 2022
  • 796 View

PEKANBARU  - Staf khusus (Stafsus) Menteri Hukum dan Ham Fajar Lase, mengingatkan mahasiswa pelanggaran Plagiasi. Dalam acara sosialisasi generasi muda melek kekayaan intelektual di era digital di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau, Selasa (18/10/2022).

Fajar menjelaskan, saat ini ada sekitar 65 juta UMKM di Indonesia. Namun yang telah mendaftarkan kekayaan intelektual merek, desain industri, rahasia dagang dan lainnya kurang dari 10 persen. 

"Karena masih banyak yang belum mendaftar  menyebabkan UMKM kesulitan mengekspansi pasar luar negeri," sebut Fajar.

Fajar menjelaskan, tidak ada marketplace khusus yang bisa membantu UMKM sehingga banyak produk hasil handicraft yang model dan desainnya dicontek oleh negara lain.

Contoh permasalahan ini kata Fajar, terjadi pada Samsung dan Apple, terkait sengketa teknologi apple diambil tanpa izin oleh Samsung. 

Puncaknya, perseteruan yang telah terjadi sejak di 2011 lalu, akhirnya Mahkamah Agung turun tangan dan meminta Samsung membayar denda. 

"Inilah kenapa pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual tadi. Dimana, Apple menuduh Samsung melanggar hak paten karena meniru desain iPhone dan fitur perangkat lunak untuk ponsel," jelas Fajar.

Permasalahan ini, kata Fajar, juga sering terjadi di kampus yakni mahasiswa yang sering mengutip karya orang lain untuk dimuat ke dalam skripsi atau makalah, namun mahasiswa lupa menyebutkan sumber. 

"Kewajiban moral mahasiswa setiap mengutip karya orang lain, kita wajib menyebutkan untuk mengutip dengan cara catatan kaki dan memasukan ke daftar pustaka," kata Fajar.

Artinya, kata Fajar, pentingnya menyertakan daftar pustaka dalam skripsi menunjukkan bahwa dunia universitas sebetulnya telah menerapkan perlindungan kekayaan intelektual.

“Saat melakukan tugas, mahasiswa tidak diperbolehkan untuk mencatut hasil karya pemikiran orang lain. Setiap akan menuliskan esai atau skripsi, setiap mahasiswa tidak diperbolehkan melakukan plagiasi. Plagiasi ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak kekayaan intelektual," tegasnya.

Fajar mengatakan, sesuai hasil dari riset Nielsen, dia mengategorikan 1 dari 3 orang di dunia saat ini adalah generasi Z, yaitu generasi yang lahir diantara tahun 1996-2010. 

"Dengan besarnya jumlah generasi Z ini, pilihan karir juga sudah tidak terbatas dengan pekerjaan konvensional yang biasa dilakoni oleh generasi-generasi sebelumnya," ujar Fajar.

Sebagai contoh kata Fajar, pekerjaan content creator saat ini merupakan pekerjaan lumrah yang banyak digeluti oleh generasi muda yang mengindikasikan peluang kerja generasi Z banyak berkutat di ranah digital yang memerlukan banyak ide kreatif. 

"Peluang kerja akan lebih terbuka di ranah ekonomi kreatif, hal ini menjadi kekuatan ekonomi baru karena dihasilkan dari ide gagasan sesuai dengan kemampuan nalar manusia. Nah, ide dan gagasan kreatif ini yang harus dilindungi, agar tidak dicuri atau dicontek oleh pihak lain," kata Fajar.

Untuk menguji pemahaman terhadap materi yang diberikan Fajar melakukan games interaktif,  dengan meminta para mahasiswa untuk bisa mengidentifikasikan jenis kekayaan intelektual dalam sebuah produk. 

Hasilnya, banyak mahasiswa yang telah memahami kategori kekayaan intelektual, apa itu merek, paten, desain industri, rahasia dagang dan lainnya. Bagi yang bisa menjawab, para mahasiswa diberi coklat. 

Dalam keterangannya, Dekan FEB Universitas Riau Prof Sri Indarti,   mengapresiasi Fajar Lase dalam memberikan sosialisasi kekayaan intelektual kepada mahasiswa. 

"Para mahasiswa adalah agen perubahan yang bisa meneruskan pesan yang disampaikan oleh Pak Fajar. Kegiatan ini diharapkan bisa dilakukan secara berkesinambungan, sehingga tidak hanya terbatas diberikan kepada FEB saja, tapi juga bagi mahasiswa dan fakultas lain dari Universitas Riau," harapnya.

Turut menghadiri kegiatan ini ratusan mahasiswa, dosen, beserta staff Universitas Riau.



(Mediacenter Riau/hb)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

800

  • 298 Tersedia Setiap Saat
  • 442 Berkala
  • 50 Serta Merta
  • 10 Dikecualikan

Permohonan Informasi

428

  • 139 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 92 Sedang Proses

Member PPID

479

  • 478 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store