Sekdaprov Riau Resmi Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021
PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto resmi membuka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021. Permendagri ini tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
Dalam sambutannya, SF Hariyanto mengatakan pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
"Untuk itu, barang milik daerah harus dikelola secara baik dan benar, dengan memperhatikan azas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan memiliki kepastian nilai," ucap SF Hariyanto di Hotel Premiere Pekanbaru, Rabu (30/03/2022).
Ia juga menyampaikan, sejalan dengan perkembangan kebijakan yang telah ditetapkan, dinamika pengelolaan barang milik daerah terus bertransformasi dan memberikan dampak menjadi lebih baik yang menggambarkan peradaban suatu daerah yang semakin maju.
"Barang milik daerah sebagai bagian dari aset daerah sepatutnya tidak hanya dipergunakan untuk tugas dan fungsi SKPD. Namun, sudah selayaknya dioptimalisasikan penggunaannya untuk sebesar - besarnya memberikan manfaat bagi masyarakat," ungkapnya.
SF Hariyanto juga menyatakan, optimalisasi pengelolaan barang milik daerah menjadi upaya dalam menertibkan penggunaan, peningkatan pelaksanaan kewenangan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan pengamanan barang milik daerah.
"Optimalisasi pengelolaan barang milik daerah ini juga menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah yang dipergunakan untuk pencapaian tujuan nasional dan kemandirian suatu daerah," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang PBMD Tengku Rigabrimayuda menyebutkan mengungkapkan bahwa pelaporan barang milik daerah juga menjadi salah satu bagian penting dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah setiap tahunnya.
"Sehingga keberadaan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 ini sangat dibutuhkan oleh Pemda kita," sebut Tengku Rigabrimayuda, didampingi Kepala Sub Bidang Penatausahaan Barang Milik Daerah BPKAD Provinsi Riau, Roby Syafutra.
Lebih lanjut, pihaknya menambahkan bahwa Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 ini lebih menegaskan bentuk kebutuhan laporan yang harus disampaikan oleh pimpinan daerah sebagai pengelola barang.
"Permendagri ini juga merupakan salah satu persiapan Pemprov Riau dalam menanamkan aplikasi e - BMD yang berbasis pada peraturan tersebut," tambahTengku.
Ia berharap aplikasi e-BMD ini bisa membantu Pemprov Riau dalam menyajikan anggaran secara tepat serta dapat dipertanggung jawabkan dalam penatausahaan laporan milik daerah.
"Maksud dan tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pengembangan wawasan pejabat pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemprov Riau. Sehingga administrasi pengelolaan barang milik daerah semakin efektis, efisien dan akuntabel juga dapat berjalan dengan baik kedepannya," harapnya.
(Mediacenter Riau/nb)