Setelah 2 Bulan Menanti TPP ASN Cair, Buruan Cek Saldo Rekening
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau single salary system. Pencairan TPP ini telah ditunggu 2 bulan oleh Aparatur Sipili Negara (ASN) di lingkungan setempat.
Namun, untuk pencairan TPP baru 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah dicairkan. Selebihnya, OPD yang lain baru dalam tahap proses pengajuan administrasi.
Pengajuan ini sesuai dengan petunjuk teknis yang disampikan oleh Biro Oraganisasi dan Tata Laksana (Ortal) dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Indra, mengatakan, pihaknya sudah mencairkan TPP berdasarkan pengajuan dari OPD.
7 OPD yang telah dicairkan adalah, BPKAD, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas PMDDukcapil, dan Dinas Perkebunan.
Kemudian, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
“Kita hanya membayarkan TPP kepada OPD yang telah melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk teknisnya. Dan baru 7 OPD yang sudah dicairkan. Siang tadi Dinas Perpustakaan dan Arsip, dan sudah di transfer ke rekening masing-masing pegawai,” ujar Indra, Kamis (17/3/2022).
“Bagi OPD yang belum memasukkan segera masukan pengajuan pencairan TPP sesuai dengan aturannya. Jangan sampai ada yang kurang dari administrasinya. Kalau ada yang salah tentu dikembalikan lagi, dan diperbaiki,” ucap Indra.
Untuk besaran TPP yang akan diterima oleh pegawai, Indra mengatakan, sesuai dengan grade dari pegawai. Mulai dari staf hingga ke pejabat eselon II, eselon III, eselon IV. TPP dibayarkan sesuai dengan anggaran yang ada, untuk tahap awal tahun 2022 TPP dibayarkan dua bulan.
“Besar yang diterima berdasarkan grade pegawainya. Yang diajukan pencairan dua bulan, Januari dan Februari. Lebih cepat lebih baik pencairannya. Agar bisa digunakan pegawai,” ungkap Indra.
Untuk diketahui, pembayaran TPP bagi ASN dibayarkan setelah berkas divalidasi dan diverifikasi. Lalu, tahapan selanjutnya Sekjen Kemendagri bersurat ke Dirjen Keuangan Daerah.
Berkas TPP pegawai yang divalidasi dan verifikasi di antaranya terkait beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkahan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan objek lainnya.
(Mediacenter Riau/ji)