Jika Dinilai Mengkhawatirkan, Gubri Minta Daerah Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengirim surat ke kabupaten/kota se-Riau untuk penetapan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2020, jika kondisi kebakaran di daerah sudah mengkhawatirkan.
Kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau, Edwar Sanger mengatakan, surat yang dilayangkan ke kabupaten/kota Bandung itu langsung dengan teken Gubernur Riau.
"Jadi pak Gubernur sudah menyurati kabupaten/kota, kalau memang kondisi Karhutla semakin tidak terkendali silahkan kabupaten/kota tetapkan status siaga darurat Karhutla," kata Edwar Sanger, Senin (20/1/2020).
Dia mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan BPBD kabupaten/kota terhadap kondisi Karhutla di daerah. Termasuk koordinasi dengan BMKG Stasiun Pekanbaru untuk mengetahui analisis perkembangan cuaca terkini.
"Alhamdulillah sejauh ini untuk Kathutla masih terkendali karena curah hujan tergolong masih ada di Riau," ungkapnya.
Mantan Penjabat Walikota Pekanbaru ini menyampaikan, untuk penetapan status siaga darurat Karhutla Riau belum bisa ditetapkan, karena belum ada kabupaten/kota yang menetapkan status.
"Kan belum ada daerah yang menerapkan status. Kalau sudah ada dua daerah saja yang menetapkan, baru kita bisa tetapkan status tingkat provinsi. Karena itu salah satu variabelnya untuk menetapkan status tingkat provinsi," tukasnya. (MCR/amn)