Pemprov Riau Dukung Penuh Upaya Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS
PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyambut baik dan mendukung sepenuhnya upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Provinsi Riau ini.
"Dalam upaya pencegahan ini, perlu dilakukan seperti penyampaian informasi secara terus menerus kepada masyarakat tentang HIV/AIDS yang mana selama ini terkesan sangat menakutkan bagi sebagian orang," kata Wagubri saat membuka pertemuan pengurus Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Riau Tahun 2021 di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Selasa (21/12/2021).
Bahkan tidak sedikit dari masyarakat yang bereaksi secara berlebihan dengan memusuhi para penderita HIV/AIDS ini. Menurutnya, informasi yang tepat terus diberikan kepada masyarakat.
"Karena bagaimana mungkin masyarakat kita bisa mendekati dan merangkul untuk mengatasi persoalan ini, jika dalam bayangannya HIV/AIDS ini terkesan menakutkan," lanjutnya.
Wagubri juga menerangkan, dari data yang dikumpulkan Dinas Kesehatan Provinsi Riau sampai pada bulan September 2021 telah ditemukan 7.238 orang dengan HIV/AIDS (ODHA) di Provinsi Riau yang mana 3.413 orang ditemukan sudah dalam stadium AIDS.
"Penemuan kasus HIV di Provinsi Riau yang baru sebesar 7.238 sebesar 62,42 persen, dari 11.596 target yang ditentukan Nasional dan yang sudah diobati/minum obat secara teratur sebesar 2.814 orang," terangnya.
Karakteristik temuan kasus HIV/AIDS di Provinsi Riau saat ini, lanjutnya, sudah mengarah kepada populasi umum. Dimana jumlah terbesar berada di Kota Pekanbaru dengan temuan kasus sejumlah 4.322 orang.
"Jika dihadapkan kasus yang terjadi dengan jumlah penduduk Kota Pekanbaru tentu ini meprihatinkan kita dengan jumlah yang cukup besar, inilah yang harus menjadi perhatian kita bersama," tambahnya.
Dalam upaya percepatan penanggulangan HIV/AIDS secara nasional pemerintah telah menetapkan SPM yang harus dicapai Pemda sebagaimana yang tertuang dalam PP Nomor 2 tahun 2018 dan diikuti Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 juga Permenkes Nomor 4 Tahun 2019, dimana pencapaian SPM tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, Bupati, Wali Kota, dan Gubernur.
"Pemprov Riau pada dasarnya juga sudah berupaya melakukan penanggulangan HIV/AIDS dengan menetapkan Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang penanggulangan HIV/AIDS juga kelembagaan Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Riau," ucapnya.
(Mediacenter Riau/nb)