
Wali Kota Pekanbaru Soroti Target Pajak Reklame 2025 yang Lebih Rendah dari Realisasi 2024
Pekanbaru – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mempertanyakan secara terbuka mengenai penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame untuk tahun 2025 yang justru lebih rendah dibandingkan dengan realisasi pendapatan pada tahun 2024. Sebagai pusat jasa dan perdagangan yang dinamis, Kota Pekanbaru dinilai memiliki potensi yang besar untuk mengoptimalkan PAD dari sektor ini.
Agung Nugroho mengungkapkan keheranannya terhadap penurunan target pajak reklame tersebut. "Pada tahun 2024 PAD dari sektor pajak reklame mencapai Rp38 miliar lalu kenapa tergat tahun 2025 hanya Rp34 miliar atau dibawah dari realisasi tahun sebelumnya? Seharusnya target tahun ini ditingkatkan bukan malah diturunkan," ujarnya dengan nada bertanya pada Rabu (14/5/2025).
Menyikapi kondisi ini, Agung Nugroho memberikan peringatan tegas kepada jajaran di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru untuk tidak menganggap remeh pengelolaan potensi pendapatan daerah, khususnya yang berasal dari sektor pajak reklame. Beliau menekankan pentingnya kerja keras dan inovasi dalam memaksimalkan PAD.
Lebih lanjut, Wali Kota Pekanbaru menginstruksikan Bapenda untuk segera melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap keberadaan reklame di seluruh wilayah kota. Langkah ini bertujuan untuk mendata reklame yang belum tercatat secara resmi, terutama reklame-reklame ilegal yang selama ini berpotensi merugikan pendapatan daerah.
Agung Nugroho berharap dengan adanya inventarisasi dan penertiban reklame yang komprehensif, potensi PAD dari sektor ini dapat tergali secara maksimal. Beliau menekankan bahwa setiap potensi pendapatan daerah harus dioptimalkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Pekanbaru.
Wali Kota juga meminta Bapenda untuk tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga mencari strategi inovatif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pengusaha reklame dalam membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan PAD secara berkelanjutan.
Dengan adanya sorotan dan instruksi tegas dari Wali Kota Pekanbaru ini, diharapkan Bapenda dapat mengambil langkah-langkah konkret dan efektif untuk merevisi target pajak reklame tahun 2025 serta mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor ini demi kemajuan Kota Pekanbaru.
(Mediacenter Riau/jep)