
Pungli Sampah di Pekanbaru Terbongkar! Polisi Ringkus 2 Pelaku dengan Bukti Kwitansi Palsu
Pekanbaru, Riau – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil membekuk dua orang pelaku yang melakukan pungutan liar (pungli) retribusi sampah secara ilegal di wilayah Kota Pekanbaru. Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan tersebut.
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (7/5/2025) setelah pihaknya menerima informasi resmi dari DLHK Kota Pekanbaru terkait adanya praktik pungutan liar retribusi sampah yang meresahkan di Kecamatan Binawidya.
"Kemarin dari pihak DLHK Kota Pekanbaru menerima informasi pungutan liar retribusi di Kecamatan Binawidya," kata Kompol Bery, memberikan keterangan pers pada Kamis (8/5/2025).
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku bahkan berani menggunakan kwitansi palsu yang mengatasnamakan DLHK Kota Pekanbaru untuk meyakinkan para korban yang dimintai sejumlah uang. Atas temuan penyalahgunaan identitas instansi pemerintah ini, petugas dari DLHK Kota Pekanbaru tidak tinggal diam dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pekanbaru untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan serius tersebut, Unit Satuan Tugas (Satgas) Pungli dari Satreskrim Polresta Pekanbaru bergerak cepat menuju lokasi yang disebutkan. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas Satgas berhasil mengamankan dua orang pria yang sedang melakukan pungutan uang sebesar Rp 60.000 dari salah satu lokasi usaha.
"Pungutan di Ruko Indah Travel. Dari sana kedua orang diamankan berinisial KH dan AP," jelas Kompol Bery mengenai kronologi penangkapan.
Kompol Bery memastikan bahwa kedua pelaku yang berhasil diamankan bukanlah pegawai resmi dari Dinas LHK Kota Pekanbaru. Kepastian ini didapatkan setelah pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan klarifikasi bahwa tidak ada kebijakan mengenai pungutan tunai retribusi sampah yang dilakukan langsung oleh petugas di lapangan.
"Jadi dipastikan pelaku bukanlah pegawai Dinas LHK, murni pelaku pungutan liar," tegas Kompol Berry.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana pungutan liar yang dilakukan oleh kedua pelaku. Barang bukti tersebut berupa uang tunai sebesar Rp1.213.000 yang diduga hasil dari praktik pungli, serta sejumlah lembar kwitansi palsu yang mencantumkan logo DLHK Kota Pekanbaru sebagai alat untuk mengelabui korban.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kedua pelaku kini harus berurusan dengan pihak kepolisian dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polresta Pekanbaru mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk praktik pungutan liar yang meresahkan dan merugikan kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindak.
(Mediacenter Riau/MC Riau)