45 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia Melalui Dumai
Dumai - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bekerjasama dengan instansi terkait kembali memfasilitasi kepulangan 45 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah, melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Senin (28/4/2025).
Dari total 45 orang yang dipulangkan tersebut 5 diantaranya merupakan anak-anak.
“Pemulangan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur terkait pemulangan mandiri warga negara Indonesia dari Depot Tahanan Imigrasi KLIA, Selangor,” jelas Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan.
Para PMI ini dipulangkan menggunakan Kapal Majestic Kawanua, rombongan tiba sekitar pukul 12.55 WIB dan langsung disambut tim gabungan dari BP3MI Riau dan Pusat Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai untuk memastikan setiap prosedur berjalan lancar mulai dari pemeriksaan dokumen keimigrasian hingga pemeriksaan kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.
Secara umum, jelas Fanny, kondisi kesehatan para PMI baik, hanya ada beberapa yang mengalami keluhan ringan seperti gatal-gatal.
“Di antara para deportan, perhatian tertuju pada seorang pria bernama Abdurrahman. Ia baru saja menyelesaikan masa hukuman 6,5 tahun di Malaysia akibat terlibat dalam kejahatan transnasional (narkoba),” ungkap Fanny.
Proses yang lainnya yang harus diikuti para pekerja migran adalah mereka diarahkan untuk melakukan registrasi IMEI barang elektronik di Bea Cukai Pelabuhan Dumai.
Setelah itu, para PMI kemudian dibawa ke Rumah Ramah PMI untuk pendataan, pelayanan, serta fasilitasi perjalanan menuju daerah asal masing-masing.
“Sebaran daerah asal para PMI diantaranya dari Aceh 21 orang, diikuti Sumatera Utara 12 orang, Jambi 4 orang, Bengkulu 3 orang, Sulawesi Selatan 2 orang, Riau 2 orang, dan Jawa Timur 1 orang,” ulas Fanny.
Agar kedepannya para imigran tidak lagi berangkat keluar negeri secara ilegal, BP3MI Riau memberikan edukasi penting terkait risiko bekerja di luar negeri secara non-prosedural.
Fanny mengungkapkan, pemulangan para PMI merupakan bentuk begara hadir untuk melindungi dan memastikan hak-hak pekerja migran terpenuhi.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya keberangkatan yang legal dan aman," tegas Fanny.
Fanny memastikan bahwa seluruh PMI yang dipulangkan akan mendapatkan pendampingan penuh hingga kembali berkumpul dengan keluarga di kampung halaman.
“Pemulangan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya, sekaligus membuka lembaran baru bagi para pekerja migran untuk membangun masa depan yang lebih baik di tanah air,” pungkasnya.
(Mediacenter Riau/hb)