ppid@riau.go.id (0761) 45505

Gubernur Riau Kembali Tegaskan Larangan Kegiatan Perpisahan di luar Sekolah

  • PPID UTAMA
  • 28 April 2025
  • 35 View

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid, kembali menegaskan larangannya kepada pihak sekolah untuk melaksanakan kegiatan perpisahan di luar sekolah. Larangan ini diberlakukan karena kegiatan perpisahan di luar sekolah hanya akan membebani orang tua. 

Gubri menegaskan, larangan ini berlaku bagi seluruh SMA dan SMK negeri di Provinsi Riau, dengan ancaman pencopotan kepala sekolah bagi yang melanggar. Pasalnya, pihaknya sebelumnya juga sudah surat edaran terkait larangan kegiatan tersebut.

"Saya sudah perintahkan, kalau ada temuan, langsung saya copot," tegas Wahid.

Sementara itu, meski tidak memiliki wewenang langsung terhadap sekolah swasta, Wahid tetap mengingatkan bahwa kegiatan serupa juga tidak diperkenankan dilakukan secara berlebihan. Ia menyatakan, jika terbukti melanggar, izin operasional sekolah swasta akan dievaluasi.

"Swasta kan saya hanya bisa mengimbau. Tapi kalau mereka tetap lakukan, izin operasionalnya nanti kita evaluasi," ujarnya.

Sejak Maret 2025, larangan ini telah diberlakukan sebagai tanggapan atas kekhawatiran meningkatnya beban biaya terhadap wali murid akibat kegiatan akhir tahun seperti perpisahan dan studi tur yang mewah. Gubernur menekankan bahwa pendidikan harus terjangkau dan tidak menjadi alasan siswa putus sekolah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan dua surat teguran resmi kepada sekolah yang melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa sanksi disiplin, termasuk pencopotan kepala sekolah, akan diterapkan jika masih ada yang mengabaikan kebijakan.

"Kami tidak memperbolehkan ada sekolah yang menyelenggarakan perpisahan di luar lingkungan sekolah atau secara berlebihan. Kami imbau agar pelaksanaan dilakukan secara sederhana dan tidak menjadi beban bagi para orang tua," kata Erisman.

Ia menambahkan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan provinsi, baik negeri maupun swasta. Langkah tegas ini menurutnya merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi wali murid, serta sebagai upaya menciptakan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan di Riau. 



(Mediacenter Riau/ms)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

704

  • 279 Tersedia Setiap Saat
  • 369 Berkala
  • 48 Serta Merta
  • 8 Dikecualikan

Permohonan Informasi

414

  • 134 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 84 Sedang Proses

Member PPID

472

  • 471 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store