
Geger! Debt Collector Keroyok Wanita di Depan Mapolsek Bukitraya, Kapolsek Dicopot
Pekanbaru - Kapolsek Bukitraya Kompol Syafnil dicopot dari jabatannya usai aksi pengeroyokan yang dilakukan 11 debt colektor teehadap seorang wanita dk depan kantor Mapolsek itu di Jalan Unggas, Kota Pekanbaru.
Kapolda Riau Irjen Pol Dr Herry Heryawan menyampaikan atensi penuh terhadap kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di halaman Mapolsek Bukitraya, yang telah menimbulkan keresahan dan menjadi perhatian publik luas.
"Saya menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk tindakan premanisme berkedok debt collector," ujar Herry kepada Waka Media center Riau, Senin (21/4) malam.
Menurut Herry, setiap pelanggaran hukum, baik dilakukan oleh masyarakat umum maupun yang terjadi di lingkungan institusi kepolisian akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
"Mutasi terhadap Kapolsek Bukitraya adalah langkah tegas yang diambil sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan, pengawasan, dan respons dalam penanganan situasi di wilayah hukumnya," jelas Herry.
Herry mengingatkan ketegasan yang dilakukannya merupakan peringatan keras bahwa pimpinan di tingkat Polsek dan jajaran wajib memastikan wilayahnya aman, personelnya disiplin, serta mampu menjawab ekspektasi masyarakat.
"Mutasi ini bukan hanya bagian dari rotasi rutin, namun juga mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga kualitas dan integritas pelayanan publik. Setiap anggota Polri wajib memahami bahwa jabatan adalah amanah, dan kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati oleh kelalaian, pembiaran, atau ketidaktegasan dalam bertindak," jelas Herry.
Herry menginstruksikan seluruh jajaran agar meningkatkan kewaspadaan, kecepatan bertindak, dan kepekaan terhadap situasi kamtibmas. Dia juga memerintahkan anak buahnya untuk tidak memberi ruang sedikit pun kepada pelanggaran hukum, apalagi yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Polda Riau akan terus mengedepankan penegakan hukum yang adil, tegas, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Tidak ada tempat bagi pembiaran, kompromi, atau kelengahan dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum," ucap Herry.
"Mari kita jaga marwah institusi ini dengan disiplin, dedikasi, dan integritas. Jadilah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang dapat diandalkan dalam setiap situasi," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Riau menangkap 4 orang debt colektor yang menyerang seorang wanita di depan Mapolsek Bukitraya. Namun, masih ada 7 orang lagi yang menjadi buronan. Keempat pelaku ditangkap pada Minggu (20/4) sehari usai kejadian di waktu dan tempat yang berbeda.
Para pelaku mengeroyok wanita berinisial RP (30) di Jalan Unggas, depan Mapolsek Bukitraya. Peristiwa itu bermula dari adanya permasalahan pribadi antara korban dan beberapa pelaku terkait penarikan mobil klien.
Sebelum pengeroyokan terjadi, korban dan suaminya dari Debt Collecor Barcode sempat menghadiri pertemuan dengan para pelaku di Hotel Furaya guna menyelesaikan sengketa penarikan kendaraan. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.
Korban kemudian diarahkan oleh Kevin untuk bertemu kembali di Jalan Datuk Setia Maharaja/Jalan Parit Indah. Namun, saat tiba di lokasi, para pelaku yang telah berkumpul justru melakukan perusakan terhadap mobil korban. Pelaku juga melakukan pemukulan menggunakan batu dan kayu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala serta rasa sakit di kaki sebelah kiri.
Korban lalu kabur menyelamatkan diri ke Polsek Bukitraya. Sesampainya di depan kantor Polsek Bukit Raya, korban dihalangi oleh para pelaku. Mendengar keributan itu, anggota intel dan personel piket Polsek Bukitraya lalu keluar untuk menetralisir keadaan. Setelah itu pelaku kabur, sedangkan korban membuat laporan polisi.
Saat ini, keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukitraya guna proses hukum lebih lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 170 KUHP.
(Mediacenter Riau/asn)