
Jangan Ketinggalan!, Catat Lokasi dan Syarat Penukaran Uang Baru BI di Pekanbaru
PEKANBARU - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Riau mulai tanggal 17-19 Maret 2025 membuka layanan penukaran uang baru untuk masyarakat di Riau. Penukaran akan dilakukan di halaman Kantor BI Riau, Jalan Jenderal Sudirman No. 464, Kota Pekanbaru, pada jam kerja.
”Layanan penukaran uang baru digelar dalam upaya menggiatkan Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri atau Semarak 1446 Hijriah,” kata Kepala Kantor Perwakilan BI Riau Panji Achmad di Pekanbaru, Rabu (26/3/2025).
Menurut Panji, selain BI Riau, tercatat 42 bank cabang dan utama untuk keseluruhan Pekanbaru, dan sembilan unit mobil keliling disiapkan guna melayani masyarakat yang membutuhkan layanan penukaran uang baru pecahan lima puluh ribu, dua puluh ribu, sepuluh ribu, lima ribu, dua ribu, dan seribu. Selain itu, BI Riau juga bekerjasama dengan perbankan melalui layanan terpadu yang tersebar pada 35 titik loket perbankan yang akan dimulai pada 24 Maret 2025 mendatang.
Kemudian, layanan retail di tempat ibadah yaitu Masjid Al Husna pada tanggal 6 Maret 2025, Layanan Tematik di Rest Area Tol Pekanbaru - Dumai pada 20 Maret 2024, serta di Bandara Sultan Syarif Kasim II pada 21 Maret 2025.
Pihaknya mengatakan, layanan-layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang ingin menukar uang rupiah baru, terutama pecahan kecil. Sebab, setiap tahunnya masyarakat masih minat untuk menukar uang pecahan baru.
”Bagi masyarakat yang ingin menukar uang rupiah baru di halaman BI Riau ini, mereka perlu membawa KTP dan mengisi formulir di website pintar.bi.go.id terlebih dahulu, sedangkan penukaran uang rupiah baru dibatasi maksimal Rp 4.600.000 per orang dengan berbagai nominal,” terang Panji Achmad.
Sementara itu, untuk momen Idul Fitri 1445 H, BI telah menyiapkan uang kartal sebanyak Rp 6,03 triliun untuk memastikan ketersediaan uang bagi masyarakat Riau.
”Kami mengimbau masyarakat tetap mewaspadai uang palsu dan sebaiknya melakukan penukaran uang di tempat resmi dan perbankan agar terhindar dari peredaran uang palsu dan biaya tambahan yang tidak diinginkan,” ujar Panji.
(Mediacenter Riau/nb)