Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau, Berikut Rekomendasi Bapemperda Riau
PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau, Ahmad Tarmizi menyampaikan beberapa rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau.
Ia menjelaskan, rekomendasi ini untuk menindaklanjuti Nota Dinas kepada Ketua DPRD Riau Nomor:10/ND/Bapemperda/II/2023 tertanggal 13 Februari 2023 perihal rekomendasi Ranperda Riau tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau.
"Ada beberapa rekomendasi pembentukan peraturan daerah terkait Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau sebagai pertimbangan studi kelayakan," ujarnya saat rapat bersama Asisten III Setdaprov Riau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (13/2/2025).
Ahmad Tarmizi menyebutkan rekomendasi yang disampaikan Bamperda diantaranya, pertama, potensi kebudayaan setiap daerah yang pastinya sangat beragam, didalam situasi dan kondisi kebudayaan Indonesia, yang selaras dengan UUD RI 1945 dan UU Nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan merupakan turunan dari pasal 32 ayat (1) UUD RI Tahun 1945.
Kedua, Kebudayaan Melayu Riau adalah bagain kebudayaan nasional yang harus dilestarikan dan dikelola secara tepat, untuk menjamin kemajuan peradaban dan pelestarian nilai-nilai leluhur norma budaya ditegah arus globalisai yang semakin gencar.
Selain itu juga, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2015 tentang pelestarian Kebudayaan Melayu Riau sudah tidak sesuai dengan perkembangan masanya, didalam kebutuhan hukum dalam tatanan Masyarakat sehingga perlu diganti.
Menindaklanjuti pembahasan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau, berserta analisa terhadap naskah akademik dan draf Ranperda-nya, dengan telah pelajari dan dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan penetapan Ranperda oleh Bapemperda DPRD Provinsi Riau, telah berkonsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
"Analisa yang dilakukan Bapemperda terhadap Ranperda ini menemukan kajian, yaitu urusan kebudayaan menjadi salah satu pilar pembangunan Daerah yang tertuang didalam visi misi Provinsi Riau tahun 2005-2025 dalam pembagunan Jangka menengah Daerah Provinsi Riau Tahun 2019-2024," sebut Ahmad.
Selain itu, secara khusus Direktorat Produk Hukum Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI, meminta agar Pemprov Riau dan DPRD Riau menyusun naskah akademik dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau, dengan memperhatikan substansi yang tidak sejalan dan yang sejalan diantara Perda lama (Perda Nomor 9 Tahun 2015) dan Undang-undang terbaru (UU. No.5 Tahun 2017).
"Hal ini berguna untuk memberikan penilaian bagi tim dalam paya pencabutan perda lama dan pengkayaan terhadap ranperda yang akan diusulkan," ujarnya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, diharapkan bahwa masukan-masukan serta catatan-catatan Bapemperda di dalam Rekomendasi ini menjadi pedoman dalam mekanisme pembahasan selanjutnya.
"Maka berdasarkan Nota Dinas Nomor 10/ND/Bamperda/II/2023, maka Bamperda DPRD Provinsi Riau menyatakan pembahasan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau dapat dilanjutkan," tutupnya.
(Mediacenter Riau/nb)