Sengketa Pilkada Siak Berlanjut, KPU Riau Hormati Putusan MK
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima permohonan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak ke tahap pemeriksaan lanjutan dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu (5/2/2025).
Perkara dengan nomor registrasi 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon Alfedri-Husni Merza melalui kantor hukum Gasma & CO Advocates, dengan pihak termohon pasangan Dr Afni Zulkifli-Syamsurizal. Hakim MK menyatakan permohonan pemohon diterima sehingga akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan MK dan siap menindaklanjuti proses hukum yang berjalan.
"KPU Riau menghormati dan akan menindaklanjuti putusan sidang pendahuluan hakim MK. Apapun putusan MK akan tetap menjadi acuan bagi penyelenggara pemilu, karena demokrasi yang matang ditandai dengan adanya penghormatan terhadap keputusan hukum," ujarnya.
Sebagai langkah lanjut, KPU Riau akan melakukan supervisi terhadap KPU Siak guna mempersiapkan langkah-langkah hukum dalam sidang pemeriksaan lanjutan, yang mencakup pemeriksaan saksi fakta, saksi ahli, dan alat bukti. Sidang ini telah dijadwalkan oleh MK pada 7 Februari 2025.
"Kami memohon doa agar proses persidangan pemeriksaan lanjutan dapat berjalan dengan baik dan lancar," tambah Nugroho.
Dengan diterimanya perkara ini untuk tahap pembuktian, sengketa hasil Pilkada Siak masih berlanjut. Semua pihak diharapkan dapat mengikuti proses hukum dengan baik hingga putusan final ditetapkan oleh MK.
(Mediacenter Riau/bts)