Jamin Keamanan Nataru, Operasi Lilin 2024 Libatkan 141.605 Personil Gabungan
PEKANBARU - Pj Gubernur Riau Rahman Hadi mengatakan bahwa demi menjamin keamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) maka Polri bersama TNI serta stakeholder terkait lainnya menggelar Operasi Kepolisian terpusat dengan sandi "Operasi Lilin 2024".
Operasi ini akan berlangsung selama 13 hari, mulai dari 21 Desember 2024 sampai dengan 2 Januari 2025 dengan melibatkan 141.605 personel gabungan yang terdiri dari 75.447 personel Polri, 13.826 personel TNI dan 52.332 personel dari stakeholder terkait lainnya.
Selain itu, terdapat tambahan 67.030 personel TNI untuk perbantuan, sehingga total terdapat 80.856 personel TNI yang disiagakan dalam operasi ini.
Demikian dikatakan Pj Gubernur Riau Rahman Hadi saat menyampaikan arahan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Lilin Lancang Kuning di Halaman Mapolda Riau, Jumat (20/12/2024).
"Polri juga telah membangun 2.794 posko yang terdiri dari 1.852 Pos Pam, 735 Pos Yan, dan 207 Pos Terpadu yang tersebar di seluruh wilayah," kata Pj Gubernur Riau.
Hal itu dilakukan guna menjamin keamanan pada 61.452 objek pengamanan, seperti Gereja, Pusat Perbelanjaan, terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, tempat wisata maupun lokasi perayaan tahun baru.
"Tentunya, pos yang tergelar ini diharapkan mampu memberikan pelayanan prima dan pengamanan optimal bagi masyarakat," ujarnya.
Puncak arus mudik diperkirakan akan terjadi pada 21 dan 28 Desember 2024. Sedangkan puncak arus balik diprediksi akan terjadi pada 29 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.
"Untuk itu, saya berharap rekan- rekan dapat mewaspadai berbagai potensi kerawanan baik pada jalur penyeberangan, jalur tol dan arteri, serta kepadatan penumpang pada transportasi umum hingga kepadatan pengunjung di lokasi wisata," harapnya.
Polri melalui Korlantas bersama dengan Ditjen Hubdar, Ditjen Hubla, serta Ditjen Bina Marga, telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama yang mengatur tentang pembatasan operasional angkutan barang, penerapan rekayasa lalu lintas, penyeberangan laut, delaying system dan buffer zone, pemberhentian sementara pekerjaan proyek konstruksi dan penutupan serta pengalihfungsian sementara lokasi penimbangan kendaraan.
"Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas baik saat arus mudik maupun arus balik," pungkasnya.
(Mediacenter Riau/sam)