Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024, APK di Pekanbaru Mulai Dibersihkan
PEKANBARU - Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 sudah memasuki masa tenang sejak tanggal 24 hingga 26 November besok. Segala aktivitas kampanye dalam bentuk apapun sudah tidak diizinkan, termasuk melalui alat peraga kampanye.
Oleh sebab itu, sejak Ahad tanggal 24 November kemarin alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau maupun calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru satu persatu sudah mulai diturunkan.
Penurunan APK pasangan calon kepala daerah tersebut dilakukan boleh jajanan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru serta Satpol PP Pekanbaru.
Penertiban APK tersebut dilakukan Ahad (24/11/2024) pagi setelah Pekanbaru menggelar Apel Siaga di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Dikatakan Ketua Bawaslu Pekanbaru Ferdy, penertiban APK dilakukan secara berkeliling dengan mengerahkan seluruh Panwascam, PKD serta PTPS untuk menertibkan APK di wilayah masing-masing.
Ferdy menekankan kepada jajaran untuk tetap melakukan pengawasan. Sebab, di masa tenang ini justru pengawas tidak tenang lantaran khawatir akan ada politik uang atau serangan fajar.
"Sahabat-sahabat jaga kesehatan, tetap melakukan pengawasan di wilayah kerja masing-masing," tegasnya.
Sementara itu Anggota KPU Pekanbaru Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Rizqi Abadi mengatakan pelepasan APK yang difasilitasi KPU dilakukan panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) .
Dikatakannya, APK yang dipasang oleh setiap calon, merupakan tanggung jawab masing-masing Paslon. "APK yang dibersihkan oleh KPU dalam hal ini dilaksanakan oleh PPK dan PPS se-Pekanbaru yakni APK yg difasilitasi oleh KPU," ujar Rizqi.
Ia menjelaskan, KPU sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) pembersihan APK bersama Bawaslu, Pemda, serta Satpol PP. "Satpol PP ikut membantu membersihkan APK yg dipasang Paslon. Seperti yang Billboard, atau baleho yang susah dijangkau," jelasnya.
Kata Rizqi, KPU juga telah melayangkan surat kepada Paslon untuk membersihkan dengan tenggat maksimal satu hari. "Kita sudah melayangkan surat ke paslon untuk membersihkan APK yg dipasang Paslon maksimal hari ini (3 hari sebelum hari pemungutan suara)," tegasnya.
Tak hanya itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan timnya akan fokus menertibkan APK ukuran besar seperti baliho yang berukuran besar. Tim juga bakal mencopot APK di kawasan jalan protokol.
"Begitu memasuki hari tenang, kami bersama tim gabungan langsung bergerak melakukan pembersihan," kata Zulfahmi.
Ia menambahkan, Satpol PP Kota Pekanbaru akan mengerahkan sekitar 200 personel membantu penertiban. Menurutnya, mereka bertugas selama masa tenang yang berlangsung dalam tiga hari.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Kota Pekanbaru perihal pencopotan apk, kemudian pencopotan apk yang dipasang KPU," pungkasnya.
(Mediacenter Riau/jep)