Bapemperda: Ranperda Perubahan RPJMD Riau 2019-2024 Dapat Dilanjutkan
PEKANBARU - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Yulisman menyampaikan, bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau merekomendasikan, bahwa Rancangan Perda (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau Tahun 2019-2024 dapat dilanjutkan.
Ia menerangkan, rekomendasi ini berdasarkan dari hasil konsultasi dan analisa dari Bapemperda, terhadap Ranperda yang menemukan kajian bahwa pembangunan daerah pada dasarnya harus selaras dengan tujuan pembangunan nasional.
Jelasnya, tujuan pembangunan nasional secara eksplisit telah dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945. Yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Kemudian, Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
"Maka untuk mewujudkan tujuan tersebut diperlukan suatu kegiatan perencanaan yang terstruktur, terukur, dan terintegrasi antara perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan nasional," ucapnya dalam rapat paripurna DPRD Riau, Senin (22/11/21).
Yulisman mengungkapkan, perubahan RPJMD Riau tahun 2019-2024 disusun sebagai berikut, yaitu sebagai salah satu alat untuk mengukur kinerja pemerintah Provinsi Riau lima tahun ke depan yaitu 2019-2024.
Baik berdasarkan analisis gambaran umum kondisi daerah dan analisis gambaran umum keuangan daerah, menetapkan kebijakan pembangunan jangka menengah yang selaras dengan perkembangan keadaan dan penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ia menerangkan, RPJMD 2019-2014 juga disusun untuk merumuskan kembali permasalahan dan isu strategis pembangunan daerah. Hal ini berdasarkan capaian kinerja pembangunan daerah provinsi beberapa tahun terakhir dan rumusan masalah pembangunan kabupaten/kota.
Selanjutnya, menjabarkan visi misi kepala daerah ke dalam tujuan dan menyempurnakan sasaran pembangunan daerah. Serta strategi arah kebijakan program pembangunan daerah dan kerangka pembangunan sisa tahun berjalan RPJMD.
Kemudian, sebagai pedoman untuk penyusunan perubahan rencana strategis perangkat daerah atau rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), dan penyusunan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sampai dengan akhir periode RPJMD.
"Oleh karena itu besarnya peran yang dimiliki oleh Pemprov Riau terhadap Ranperda perubahan atas perda nomor 3 tahun 2019 tentang RPJMD Riau 2019-2024. Maka Bapemperda Riau juga melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri di Jakarta yang disertai dengan catatan penting untuk dimasukkan ke dalam RPJMD Riau," ucapnya.
Ia menambahkan, dengan memaparkan kajian hasil rapat dengan instansi terkait dan hasil konsultasi untuk dijadikan pedoman bagi panitia khusus, untuk melakukan penyusunan dan pembahasan yang mendalam. Berdasarkan nota dinas disampaikan Bapemperda DPRD Riau nomor 92/bapemperda/IX/2021 tanggal 18 November 2021, maka Ranperda Riau tentang perubahan atas perda Riau nomor 3 tahun 2019 tentang RPJMD Riau 2019-2024 dapat dilanjutkan pembahasannya.
"Untuk itu Ranperda tentang perubahan atas Perda Riau nomor 3 tahun 2019 tentang RPJMD Riau 2019-2024 dapat dilanjutkan pembahasannya," tutupnya.
(Mediacenter Riau/ip)