Desa Dituntut Inovatif Manfaatkan Potensi Kearifan Lokal yang Bernilai Ekonomis
JAKARTA - Spesialis Kebijakan dan Hubungan Kelembagaan Kemendes PDT RI, Endah mengatakan bawah setiap desa dituntut untuk inovatif dan kreatif memanfaatkan kebijakan dan potensi.
Oleh karena itu sebutnya, desa didorong mengembangkan berbagai aktivitas dan potensi berbasis kearifan lokal yang produktif dan bernilai ekonomis.
Serta desa berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan perencanaan pelaksanaan kegiatan untuk pengembangan lokal.
"Desa memiliki pendanaan yang besar sebagai modal memenuhi kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya, saat menjadi pembicara dalam webinar konsolidasi data tingkat desa yang disiarkan melalui YouTube Kemendes PDTT, Kamis (31/10/24).
Endah menambahkan, dulunya kewenangan desa merupakan kewenangan daerah yang diserahkan kepada desa (sesuai dengan Teori Residu), kemudian pembangunan di desa bersifat sentralistik.
Bahkan tidak hanya itu sebut dia, dulu pemerintah desa menjalankan tugas yang bersifat administratif dan penyeragaman bentuk dan corak pembangunan di seluruh desa.
"Desa cenderung dianggap tidak memiliki inovasi dan kreativitas dalam menjalankan dan mengatur dirinya. Namun sekarang semangat transformasi desa terus dilakukan, desa sebagai subyek utama pembangunan," kata dia.
Endah menerangkan, hakikat dan tujuan pembangunan desa sejalan dengan pasal 78 UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Pembangunan desa mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan, guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial.
Selanjutnya, menciptakan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kesenjangan sosial ekonomi.
"Melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pengembangan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, pemanfaatan SDA dan lingkungan secara berkelanjutan," ucapnya.
Terakhir, Endah menambahkan, UU desa mengatur mandat dan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal bersama desa, kewenangan yang ditugaskan pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka berdasarkan kewenangan tersebut, terangnya, desa bisa menyelenggarakan pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan yang berskala desa melalui sinergitas dengan sektor penyedia layanan.
"Empat hal yang diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yaitu penyelenggaraan pemerintah, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat," tutupnya.
(Mediacenter Riau/ip)