Wajib Sertifikasi Halal Mulai Berlaku, Pengawasan Masih Jadi Tantangan
PEKANBARU - Dalam rangka tahap awal pemberlakuan Wajib halal Oktober (WHO) tahun 2024, Pengawas Halal Provinsi Riau dan pengawas halal Kab/Kota melakukan pengawasan serentak Tanggal 18 Oktober 2024. Program nasional ini juga dilakukan diseluruh Indonesia.
Pengawasan dilakukan terhadap Rumah Potong Hewan (RPH), Resto pada Hotel dan produk kemasan yang diperjual belikan di pasar modern mau pun pasar tradisional yang belum memiliki sertifikasi halal.
Selaku Pengelola dan pengawas pada Satgas Halal Jaminan Produk Halal Provinsi Riau, Kahirulnas dan Anizar melakukan peninjauan langsung pada Resto hotel Whiz, Hotel Evo, dan Hotel Aryaduta pekanbaru.
“Mengawali pengawasan halal di Provinsi Riau, kami dari tim satgas Halal Provinsi Riau meninjau resto yang ada di tiga hotel yakni Hotel Whiz, Hotel Evo dan Hotel Aryaduta, ketiga resto yang ada di hotel tersebut ditemukan belum memiliki sertifikat halal. Kita sudah sarankan agar segera mengurus sertifikat halal, dan ini ditanggapi langsung oleh management Hotel untuk ditindaklanjuti bersama”, tutur Khairulnas.
Selain itu, tim Satgas Halal Riau juga melakukan kunjungan pengawasan pada salah satu outlet penjualan produk kemasan di Pekanbaru.
Pada pengawasan ini juga masih ditemukan beberapa produk belum memiliki sertifikat halal, seperti produk permen, kopi kemasan, dan beberapa produk dari luar negeri yang belum bersertifikat halal.
“Sementara untuk Rumah Potong Hewan di Pekanbaru sudah bersertifikat halal sehingga tidak perlu lagi dilakukan pengawasan untuk saat ini,"terangnya.
Terakhir Khairulnas mengatakan mulai diberlakukannya Wajib Halal, semua produk yang belum memiliki sertifikat halal yang berpotensi akan mendapatkan sanksi ketika terdapat temuan dalam pengawasan nantinya.