Tingkatkan Keterbukaan Informasi, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan
JAKARTA - Untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di Indonesia sesuai hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2024, maka menurut Menkumham yang diwakili oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur Kemenkumham, Eko Dono Indarto ada beberapa langkah yang perlu diterapkan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Adapun beberapa langkah tersebut, yakni untuk pemerintah pusat harus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan daerah, sebagai upaya memastikan bahwa implementasi Undang-Undang keterbukaan informasi dilakukan secara efektif.
Selanjutnya, pembaharuan kebijakan dapat mencakup peningkatan literasi informasi dikalangan birokrasi dan juga masyarakat, serta pembaruan regulasi untuk menegakkan standar keterbukaan.
"Pemerintah pusat dapat mendorong digitalisasi layanan informasi publik, menyediakan platform yang lebih transparan, interaktif dan mudah diakses masyarakat," ujarnya, dalam Peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2024 yang disiarkan melalui YouTube Komisi Informasi Pusat, Kamis (17/10/24).
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur Kemenkumham melanjutkan, selain itu infrastruktur digital harus diperkuat untuk dapat dan mampu menjangkau daerah terpencil.
Kemudian, pusat juga pelu melakukan pendampingan dalam hal implementasi keterbukaan informasi di provinsi yang memiliki skor IKIP belum baik.
"Pendampingan teknis dan juga bimbingan intensif untuk memperbaiki kapasitas daerah dalam mengelola keterbukaan informasi bisa menjadi bagian program ini," ucapnya.
Lebih lanjut Eko Dono Indarto juga berpesan untuk di tingkat daerah perlu peningkatan kapasitas aparatur daerah. Khususnya di daerah dengan keterbukaan informasi masih rendah perlu meningkatkan komepetensi aparaturnya dalam mengelola dan menyebarkan informasi.
Kemudian, menurutnya perlu pula dilakukan pelatihan dan workshop tentang transparansi Informasi, menjadi upaya perbaikan infrastruktur informasi di daerah yang memiliki daerah rendah informasi publik.
Pembangunan sistem informasi serta pelayanan online harus menjadi prioritas di daerah, serta penguatan kolaborasi publik melalui perlibatan masyarakat, jurnalis, akademisi, pelaku usaha dalam penyebaran informasi.
"Forum komunikasi publik dan kemitraan publik dengan media lokal dapat memperluas akses informasi," katanya.
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur Kemenkumham ini menambahkan, perlu penegasan betapa pentingnya peran pejabat pengelola informasi di daerah.
Sehingga sebutnya, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam mengelola informasi publik adalah hal yang krusial.
Oleh karena itu dapat dipastikan bahwa aparatur pemerintah dan petugas informasi memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
"Saya berharap Indeks Keterbukaan Informasi Publik ini akan memacu pemerintah untuk meningkatkan keterbukaan informasi di daerahnya masing-masing," tutupnya.
(Mediacenter Riau/ip)