Tim Irjen Kemenag RI Lakukan Monev Pemanfaatan Benda Wakaf di Pekanbaru
PEKANBARU - Tim dari Irjen Kemenag RI melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pemanfaatan Fungsi Harta Benda Wakaf di Kemenag Pekanbaru.
Tim Irjen Kemenag RI yang diwakili Cecep dan Ali Efendi mengingatkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (Ka. KUA) Kecamatan se- Kota Pekanbaru tentang Manfaat dan fungsi Tanah Wakaf.
"Sesuai dengan regulasi maupun berdasarkan fiqh Wakaf. Untuk itu mereka berharap kepada PPAIW sesuai dengan PMA 73 Tahun 2013 yaitu Kepala Kantor Urusan Agama (Ka KUA) Kecamatan agar mengecek AIW dan mengamankannya,"ujarnya.
Ia menjelaskan, karena masih banyak ditemukan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di KUA belum lengkap, begitu juga dengan keamanan dokumen AIW.
“Masih kami temukan dokumen AIW di KUA atau Yayasan yang belum lengkap berkasnya,"Ungkap Cecep.
Kemudian, kelengkapan dokumen dan harta benda wakaf tersebut belum ada datanya : misalnya tanah yang sudah diwakafkan tapi belum ada AIW, atau sudah ada AIW tapi belum ada Sertifikatnya.
Selanjutknya terkait dengan Nazir diminta Kepala KUA untuk mengecek masa aktif dari nazir. Yaitu lima tahun.
"Jika lewat lima tahun maka Ka. KUA harus mengusulkan kembali ke BWI untuk dikeluarkan Sertifikat Nazir. Sehingga Nazir memiliki legal formal dalam pengelolaan aset wakaf,"terangnya.
Hadir dalam acara tersebut, Kakan Kemenag Kota Pekanbaru, Syahrul Mauludi, Kasi Bimas Islam, Suhardi Hs, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Asynul Zumarti, Wakil Ketua BWI Kota Pekabaru Masrizal serta