KLB Malaria, Pj Bupati Inhil Ajak Semua Pihak Bekerjasama Putus Mata Rantai PenyebarannyaÂ
TEMBILAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk penyakit malaria di Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap peningkatan signifikan kasus malaria, yang mencapai 42 kasus, dengan mayoritas terjadi di Desa Kuala Selat.
"Kami instruksikan dinas terkait, bersama Kodim 0314/Inhil dan Polres Inhil, untuk segera melakukan identifikasi dan memutus rantai penyebaran malaria," kata Penjabat (Pj) Bupati Inhil, Erisman Yahya, Kamis (3/10/2024).
Pj Bupati juga menekankan pentingnya pengobatan serius bagi warga yang terjangkit dan memastikan data kasus positif malaria akurat.
"Kami ingin penanganan yang komprehensif dengan pembagian tugas yang tepat serta target penyelesaian kasus di Desa Kuala Selat," lanjutnya.
Erisman juga berharap masyarakat bekerja sama dengan dinas terkait, mengikuti himbauan, dan berperan aktif dalam upaya penanggulangan wabah ini.
"Hanya dengan kerja sama yang kuat kita bisa menekan penyebaran malaria," ujarnya.
Sebagai informasi, penetapan status KLB malaria di Inhil ditetapkan melalui rapat gabungan pada Rabu (2/10/2024) kemarin. Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Kodim 0314/Inhil, Polres Inhil dan Kajari Inhil.
Selain itu, ada juga perwakilan dari Dinas Kesehatan Riau, Kepala OPD terkait di Inhil, dan Camat Kateman. Seluruhnya sepakat untuk mendukung langkah cepat Pemkab Inhil dalam menangani KLB malaria ini.
(Mediacenter Riau/sa)