KPU Beri Penjelasan Jika Pilkada Bengkalis Lawan Kotak Kosong, Ini Katanya
Pekanbaru - Pasangan Calon (Paslon) Bupati Bengkalis Kasmarni-Bagus Santoso diprediksi akan melawan kotak kosong pada Pilkada Bupati Bengkalis periode 2024-2029. Hingga kini hanya partai Golkar yang tersisa yang belum memberikan dukungan atau mengusung Paslon Bupati Bengkalis, Golkar pada Pemilu 2024 hanya memiliki 3 kursi di DPRD Bengkalis.
KPU Bengkalis dimintai tanggapannya mengatakan hingga kini Pilkada Bupati Bengkalis belum memasuki tahapan pendaftaran jadi pihaknya belum bisa menyatakan Pilkada Bupati Bengkalis satu Paslon melawan kotak kosong.
‘’Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis dibuka pada 27 Agustus hingga 29 Agustus, jadi saat ini belum bisa kita katakan Pilkada Bupati Bengkalis lawan kotak kosong," terang ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan, Selasa (13/8/2024).
Agung mengatakan, jika pada tanggal 29 Agustus hanya satu pasang Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis yang mendaftar baru bisa dipastikan Pilkada Bupati Bengkalis melawan kotak kosong.
"Untuk diketahui, kotak kosong bukan berarti kotak suara yang kosong, melainkan munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan, sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong. Jadi nantinya di surat suara Pilkada Bupati hanya memuat foto satu Paslon Bupati dan sebelahnya foto kosong, hanya ada tulisan calon Bupati dan calon wakil bupati," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya adanya Paslon Bupati dan Wakil Bupati tunggal tidak lantas membuat calon tunggal tersebut serta merta secara aklamasi diangkat menjadi kepala daerah. Oleh karena itu, dalam sistem Pilkada dikenal adanya Pemilu antara pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.
"Berdasarkan peraturan yang saat ini masih ada atau berlaku, pasangan calon tunggal harus memperoleh suara 50 persen plus 1 suara sah, baru dinyatakan menang melawan kotak kosong, namun jika tidak mencapai angka segitu dia dinyatakan kalah dan Kabupaten Bengkalis akan dipimpin oleh Penjabat selama lima tahun," bebernya.
Saat ini, tambah Agung, pihaknya masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) yang mengatur lebih detail terkait dengan turunan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Pada dasarnya, regulasi tentu akan ada ketika pada tanggal terakhir pendaftaran calon kepala daerah yakni di tanggal 29 Agustus, karena pendaftaran calon mulai 27 sampai dengan 29 Agustus 2024 dan ternyata jika hanya ada 1 calon pasangan yang mendaftar nantinya," tutupnya. (bgs)