Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag RI Gelar Bimtek Skema Kriteria Akreditasi dan Sertifikasi Umrah di Provinsi Riau
PEKANBARU - Guna meningkatkan kualitas kinerja Penyelenggara Perjalannan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag RI menyelenggarakan Bimtek Skema Kriteria Akreditasi dan Sertifikasi Umrah Provinsi Riau.
Selain itu kegiatan yang diikuti PPIU dan PIHK di Riau ini juga sebagai bentuk pembinaan dan penjaminan pemenuhan standar kegiatan usaha yang ditetapkan sesuai regulasi.
“PPIU dan PIHK wajib memiliki sertifikasi. Penilaiannya dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi UHK yang telah di akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Asesor dari KAN dan Kemenag,"ungkap A. Fauzi Amnur Pranata Humas pada Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag RI didampingi Nurul Faizah, Kamis (8/8/2024).
Sementara itu dasar hukum sertifikasi PPIU / PIHK sebagaimana tertuang didalam PMA Nomor 5 Tahun 20221 tentang Standar Kegiatan UsahaPenyelenggaraan Perjalanan Ibadah umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
“Kita juga merujuk pada KMA Nomor 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus,"terangnya.
Lebih lanjut Fauzi Amnur mengatakan sebagaimana pasal 90 UU Nomor 11 Tahun 2020, Izin PPIU berlaku selama menjalankan kegiatan usaha penyelenggaraan ibadah umrah.
“Sertifikasi PPIU berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang setiap lima tahun dengan mengikuti ketentuan UU yang berlaku. Didalam UU tersebut dijelaskan Izin operasional berakhir jika PPIU tidak lagi menjalankan kegiatan usaha umrah, dicabut karena pelanggaran terhadap ketentuan perundang – undangan dan tidak memenuhi standar kegiatan usaha bersertifikat,"terangnya.
Kemudian, PPIU dan PIHK yang tidak bersertifikasi atau tidak melakukan sertifikasi sampai masa berlaku berakhir, maka izin operasionalnya akan dibekukan. Dalam masa tersebut PPIU dan PIHK diberi waktu selama enam bulan untuk mendapatkan sertifikat baru.
"Selama masa pembekuan PPIU /PIHK tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha. Status pembekuan izin operasional berakhir setelah PPIU atau PIHK mendapatkan sertifikat baru,"lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, jika izin operasional PPIU/PIHK akan dicabut apabila tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal sertifikat lama berakhir, dan izin operasionalnya akan di cabut.
Berikut Proses Sertifikasi bagi PPIU/PIHK:
1. PPIU/PIHK memilih, berkomunikasi, dan membuat perjanjian sertifikasi dengan LS UHK
2. PPIU/PIHK mengajukan permohonan sertifikasi melalui SISKOPATUH
3. Ditjen PHU memverifikasi berkas pengajuan sertifikasi
4. Ditjen PHU mengirimkan dokumen dan informasi terkait PPIU kepada LS UHK
5. Pelaksanaan Audit oleh LS UHK di Kantor PPIU/PIHK
6. LS UHK menerbitkan sertifikat dan melaporkan pelaksanaan sertifikasi kepada Ditjen PHU melalui SISKOPATUH
Sementara itu Persyaratan Pengajuan Sertifikasi PPIU/PIHK diantaranya:
1. Fotokopi Izin Operasional
2. Fotokopi Akta Notaris Terbaru Yang Telah Mendapat Pengesahan Dari Kementerian Hukum Dan Ham;
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik Saham, Komisaris, Dan Direksi Yang Seluruhnya Beragama Islam;
4. Fotokopi Sertifikat Hak Milik (Atas Nama Perusahaan, Pemegangsaham, Komisaris, Atau Direksi), Perjanjian Pinjam Pakai, Atauperjanjian Sewa Menyewa Kantor Yang Masih Berlaku Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Ke Depan Dan Mendapatkan Pengesahan Atau Legalisasi Dan I Notaris;
5. Fotokopi Laporan Keuangan Perusahaan 1 (Satu) Tahun Terakhir Yang Telah Diaudit Akuntan Publik Yang Terdaftar Di Kementerian Keuangan Dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian;
6. Fotokopi Surat Keterangan Fiskal Atas Nama Perusahaan Yang Masihberlaku; dan
7.Fotokopi Jaminan Bank PPIU/PIHK Yang Masih Berlaku
(Mediacenter Riau/mlb)