Langkah Strategis Kawal Pilkada 2024, Kemenko Polhukam Bentuk Desk Koordinasi Pilkada
PEKANBARU - Guna mengoptimalisasi sinergitas dan koordinasi khususnya dalam mengawal dan menyukseskan Pemilu dan Pilkada 2024, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia membentuk Desk Koordinasi Pemilu dan Pilkada.
Dimana didalamnya terdapat 19 Kementerian dan Lembaga melalui Kepmenko nomor 10 tahun 2024 tentang Desk Koordinasi Pemilu dan Pilkada Kemenko Polhukam.
Beberapa diantaranya yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, BPPN/Bappenas, Kejaksaan Agung RI, Polri, TNI, KPU, KASN, BIN, Bawaslu, BSSN, DKPP, dan KSP.
“Guna menjaga stabilitas Polhukam dan mengawal pelaksanaan Pilkada 2024. Dibutuhkan sinergisitas yang baik antara Kementerian dan Lembaga,” kata Deputi Bidang Koordinator Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Mayjen TNI Heri Wiranto di Menara Lancang Kuning Kantor Gubernur. Rabu, (7/8/2024).
Dikatakannya, didalam Desk Koordinasi tersebut, setiap Kementerian dan Lembaga sudah saling disinergikan dan dibagi-bagi tugas serta fungsinya.
Ia mencontohkan, guna melakukan pemetaan wilayah yang berpotensi konflik, pihaknya telah mensinergikan TNI, Polri, dan BIN untuk melakukan antisipasi dan pengamanan untuk menjaga stabilitas Polhukam.
“BSSN dan Kominfo juga telah melakukan penjagaan ruang digital agar tetap demokratis dan tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas,” terangnya.
Kemudian, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran selama tahapan Pilkada, Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung RI telah menyelenggarakan Forum Bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Dimana forum ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam rangka mengawal pelaksanaan Pilkada yang jujur dan adil.
Selain itu, Kemendagri juga telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk mendorong Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi penyelenggara Pilkada di daerah melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
“Maka dari itu Pemerintah Daerah harus mengoptimalkan sinergitas, mengingat kesuksesan penyelenggaraan Pilkada.
menyangkut berbagai aspek sehingga memerlukan kerjasama antar Kementerian dan Lembaga,” tutupnya.