Forum Data Statistik Sektoral Provinsi Riau Tahun 2024 Resmi Dibuka
Pekanbaru – Forum Data Statistik Sektoral Provinsi Riau Tahun 2024 resmi dibuka. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau melalui Bidang Statistik bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam tata kelola data di Provinsi Riau.
Hal tersebut Disampaikan Kepala Dinas Diskominfotik Ikhwan Ridwan, saat membukan acara Forum Data Statistik Sektoral Provinsi Riau Tahun 2024 dengan mengusung tema “Sinergi dan Kolaborasi Dalam Mewujudkan Implementasi Kebijakan Satu Data Indonesia Provinsi Riau”.
Ikhwan Ridwan menekankan pentingnya ketersediaan data dan informasi untuk mendukung implementasi kebijakan dan program pembangunan di daerah.
“Manfaat data dan informasi sangat luas, semakin banyak jenis data semakin tajam analisis yang dapat dilakukan,” ujarnya.
Ikhwan menambahkan bahwa, Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah.
“Forum Data Statistik Sektoral Provinsi Riau yang kita laksanakan hari ini merupakan sebuah terobosan dalam upaya meningkatkan koordinasi dan sinergi antara koordinator dara, pembina data, walidata, maupun produsen data dalam rangka penguatan data di Provinsi Riau,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini, Diskominfotik Provinsi Riau juga memperkenalkan portal data statistik sektoral yang diberi nama Rumah Data. Portal ini diharapkan dapat menjadi wadah penyimpanan dan penyebarluasan data sektoral yang dibutuhkan oleh pemerintah, akademisi, badan usaha, dan masyarakat.
“Rumah Data telah menggambarkan perwujudan salah satu prinsip Satu Data Indonesia yakni interoperabilitas, dimana Rumah Data telah terkoneksi/terintegrasi dengan SDI, SIPD, dan Wep API di BPS Provinsi Riau,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua penyelenggara yang juga Kepala Bidang Statistik Diskominfotik Riau Desi Riawati, dalam laporannya menyampaikan dasar hukum penyelenggaraan kegiatan ini, mulai dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik hingga Peraturan Gubernur Riau Nomor 6 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi Riau Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Provinsi Riau.
Desi juga menjelaskan latar belakang kegiatan, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola data statistik sektoral di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Riau.
“Tujuan utama kami adalah untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara koordinator data, pembina data, walidata, maupun produsen data dalam rangka penguatan data di Provinsi Riau,” jelasnya.
Acara ini diikuti oleh perwakilan dari Perangkat Daerah Provinsi Riau dan Diskominfotik 12 Kabupaten/Kota, baik secara langsung maupun daring melalui zoom meeting. Salah satu hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah adanya kesepakatan daftar data yang harus disediakan oleh perangkat daerah pada tahun 2024.
Selain itu, Desi mengungkapkan bahwa 28 dari 32 perangkat daerah telah memberikan surat balasan resmi terkait pemenuhan data statistik sektoral sampai dengan tahun 2023.
“Kami berharap kerjasama dari seluruh Perangkat Daerah agar segera memenuhi data tersebut. Jika data tidak tersedia, mohon memberikan justifikasi,” ujarnya.