Yan Dharmadi: Kekayaan Intelektual Aset yang Sangat Berharga
PEKANBARU - Mewakili Pj Gubernur Riau, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Yan Darmadi menghadiri Mobile Intelectual Property Clinic (MIC). Kegiatan ini diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau di Living World Pekanbaru, Senin (29/7/2024).
"Atas nama Pemerintah Provinsi Riau, saya menyambut baik dengan adanya Kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (MIC) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau," kata Yan Dharmadi.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan MIC ini merupakan salah satu program unggulan yang digagas oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam rangka memberikan konsultasi dan pendampingan layanan Kekayaan Intelektual (KI) bergerak yang ditujukan kepada masyarakat.
"Kegiatan ini memfasilitasi beberapa hal, diantaranya layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, merek serta layanan pengaduan," terangnya.
Ia berpendapat bahwa terobosan ini dibuat sebagai upaya membantu masyarakat yang terkendala akan keterjangkauan akses layanan Kl di wilayah pelosok, seperti tingkat keterjangkauan internet dan jarak tempuh.
"Untuk itu diperlukan adanya perpanjangan tangan dan skema kolaborasi dengan segenap stakeholder untuk dapat menjangkau peningkatan perlindungan atas produk KI sekaligus layanan Kl hingga ke seluruh daerah," imbuhnya.
Ia berpandangan bahwa kehadiran Mobile IP Clinic ini untuk mendorong potensi KI Indonesia dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan, sehingga potensi Kl dapat menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi daerah yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat daerah.
"Kekayaan intelektual merupakan aset yang sangat berharga yang tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya inovatif, tetapi juga dapat menjadi sumber pendapatan dan kebutuhan ekonomi," bebernya.
Melalui kegiatan ini, Yan Dharmadi berharap terbangunnya kerjasama dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau dengan Pemerintah Provinsi Riau agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kekayaan intelektual.
"Kita harap mampu mendorong masyarakat untuk mendaftarkan serta mencatatkan kekayaan intelektualnya, sehingga terlindungi secara hukum yang berlegalitas," pungkasnya.
Sebagai Informasi, KI adalah kekayaan yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari aspek hukum, pada umumnya KI diartikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh negara kepada seseorang/sekelompok orang atau badan yang idenya dituangkan dalam bentuk suatu karya cipta sehingga menghasilkan suatu karya baru.
Kekayaan Intelektual (KI) atau Intellectual Property (IP) adalah hasil dari kemampuan pikir/kecerdasan (karya, cipta, dan karsa) manusia yang mempunyai nilai, termasuk nilai ekonomis.
KI yang ekonomis sering disebut sebagai Kekayaan tak berwujud bahkan juga disebut aset komersial. Oleh karena itu, pemilik KI menganggap perlu adanya perlindungan hukum seperti halnya kekayaan berwujud.
(Mediacenter Riau/sam)