
Rencana Aksi P4GN Langkah Strategis Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba
PEKANBARU - Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2020-2024 hadir dalam rangka menjawab tantangan terhadap penyalahgunaan Narkoba.
Demikian disampaikan Kaban Kesbangpol Riau, Jenri Salmon Ginting saat membuka Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba 2024, di Hotel Prime Park Pekanbaru, Rabu (15/5/2024).
"Rencana aksi tersebut terintegrasi ke seluruh instansi, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah. Melalui Inpres tersebut, semua pemangku kepentingan dituntut untuk bersinergi dan bersatu padu dalam program P4GN," kata Jenri Salmon Ginting.
"Tentunya ini menjadi langkah strategis menjawab tantangan penyalahgunaan narkoba," tambahnya.
Maka dari itu, peran pemerintah daerah diharapkan mampu mengolaborasi dan memobilisasi sumber daya yang dimiliki seluruh komponen di daerah. Baik kalangan pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat.
"Dengan demikian diharapkan dapat memperkuat kemampuan daerah dalam mengantisipasi, mengadaptasi, dan memitigasi ancaman dan gangguan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," imbuhnya.
Menurut Kaban Kesbangpol Riau, kebijakan dan strategi dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) merupakan upaya pengayaan orientasi visi pembangunan kota berkelanjutan dan berdaya saing pada tahun 2045.
"Kondisi atau status Kabupaten/Kota yang tanggap terhadap berbagai potensi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dapat menjadi salah satu dimensi yang relevan," terangnya.
Kemudian, ruang lingkup Kota/Kabupaten tanggap ancaman narkoba mencakup aspek manusia, infrastruktur, manajemen, kelembagaan, dan kebijakan daerah yang secara keseluruhan merupakan bagian inti atau substansi pembangunan kota.
"Relevansi lainnya adalah pembangunan kota tanggap ancaman narkoba mewajibkan suatu kondisi untuk menciptakan keamanan masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," pungkasnya.
(Mediacenter Riau/sam)