ppid@riau.go.id (0761) 45505

Produk Usaha Wajib Bersertifikat Halal pada Oktober 2024

  • PPID UTAMA
  • 06 March 2024
  • 896 View

PEKANBARU - Produk barang / jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat wajib memiliki sertifikat halal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, batas akhir kewajiban mendaftarkan sertifikasi halal terkait makanan dan minuman pada 17 Oktober 2024. 

Satgas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Riau Khairulnas mengatakan BPJP menyediakan dua skema bagi masyarakat yang akan mendapatkan sertifikasi halal yakni self declare (gratis) dan regular.

“Untuk yang usaha mikro kecil, yang tidak menggunakan olahan daging bisa menggunakan skema sertifikatsi gratis, ini sangat mudah sekali dan difasilitasi oleh negara. Dan kami berharap kesempatan ini digunakan dengan sebaik – baiknya selagi programnya masih ada, jika programnya sudah tidak ada lagi, masyarakat akan menggunakan biaya sendiri untuk pengurusan sertifikat halalnya,"ujarnya.

Sedangkan untuk sertifikasi skema regular, agar segera mengurus sertifikatnya halalnya dengan pembiayaan, untuk usaha mikro kecil yang menggunakan olahan daging dikenakan biaya Rp 650.000 yang disetorkan langsung ke negara. 

“Untuk yang usaha menengah biaya yang diperlukan sebesar Rp 5juta, sedangkan usaha besar Rp 11 juta yang wajib disetor ke Negara diluar biaya audit lembaga pemeriksa halal,"tambahnya lagi.

Terakhir khairulnas berharap, masyarakat Riau bisa segera menguruskan sertifikat halal sehingga nantinya tidak mendapatkan sanksi atau pengawasan dari pengawas – pengawas halal.

"Masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikasi halal dapat menghubungi satgas halal yang ada di Kanwil Kemenag Riau atau bisa langsung masuk ke aplikasi SIHALAL,"terangnya.

Kemudian ia juga menjelaskan, masyarakat bisa mendaftarakan secara online diaplikasi SIHALAL, mendaftar dengan terlebih dahulu membuat akun sendiri dilanjutkan dengan proses pendaftaran dengan upload dokumen yang diperlukan, dilanjutkan pemeriksaan lembaga auditor bagi yg reguler atau pendamping proses halal bagi yg self declare, setelah itu akan dikeluarkan fatwa halal MUI dan dikeluarkanlah sertifikasi halalnya oleh BPJPH.

 

 

 



(Mediacenter Riau/mlb)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

724

  • 286 Tersedia Setiap Saat
  • 379 Berkala
  • 50 Serta Merta
  • 9 Dikecualikan

Permohonan Informasi

418

  • 134 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 88 Sedang Proses

Member PPID

472

  • 471 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store