Diskominfotik Riau & Ombudsman Bahas Perkembangan Aplikasi Lapor
PEKANBARU - Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau bersama Ombudsman RI Perwakilan Riau dan Biro menggelar rapat bersama membahas aplikasi Lapor di Ruang Rapat Diskominfotik Riau, Senin (8/5).
Sekretaris Diskominfotik Riau Erik Oktavianda yang mewakili Kepala Diskominfotik Riau, Yogi Getri, mengatakan bahwa pertemuan ini didasari oleh keinginan Ombudsman Riau untuk memantau perkembangan aplikasi Lapor di Provinsi Riau, terutama di Kabupaten/Kota.
"Diskusi ini kita laksanakan agar aplikasi Lapor ini terpublish ke masyarakat, sehingga masyarakat tidak ragu dalam melaporkan setiap kejadian yang ada do daerahnya dengan menggunakan aplikasi Lapor," ungkap Erik.
Dijelaskan oleh Erik bahwa aplikasi Lapor ini dulunya berada di bawah Bidang Informasi Publik. Kemudian pada saat korsupgah (koordinasi, supervisi, dan pencegahan) KPK yang lalu, Diskominfotik dianjurkan oleh KPK untuk bekerja sama dengan Kantor Staf Presiden sehingga Diskominfotik Riau bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota dan Satker di Provinsi Riau untuk menjalankan aplikasi Lapor.
"Karena PPID Kabupaten/Kota inilah yang menjadi corong terbuka bagi kami untuk pengaduan masyarakat melalui aplikasi Lapor," ujarnya.
Di lain pihak, Kepala Perwakilan Ombudsman Riau, Ahmad Fitri, dalam sambutannya mengatakan bahwa pertemuan ini lebih banyak membahas aplikasi Lapor secara internal bersama Diskominfotik Riau sebelum melaksanakan pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, pada Rabu (10/5) mendatang.
"Unit pengaduan Lapor ini memang produknya Kantor Staf Presiden, tapi dikelola secara bersama antara Ombudsman, Kantor Staf Presiden, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB)," jelas Ahmad Fitri.
Lebih lanjut ia mengharapkan pertemuan ini dapat mempererat koordinasi antara Ombudsman dengan Diskominfotik Riau terkait perkembangan aplikasi Lapor. (MC Riau/Zak)