Pemkab Inhil Belajar Otonomi Rumah Sakit Pemerintah di RSUD Arifin Achmad
PEKANBARU - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad menerima kungjungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil), bersama dengan para Direktur RSUD pemerintah setempat, Kamis (21/12/2023). Kunjungan tersebut untuk mengetahui penerapan otonomi RSUD sebagai unit organisasi bersifat khusus.
Direktur RSUD Arifin Achmad drg Wan Fajriatul Mamnunah mengatakan, pihaknya menyambut baik kedatangan tim dari Pemerintah Kabupaten Inhil beserta dengan para direktur RSUD nya. Dalam kesempatan tersebut ia juga mengajak, sebagai pengelola rumah sakit pemerintah untuk senantiasa memahami regulasi yang ada.
“Karena saat ini terdapat beberapa aturan baru, sehingga kita harus memahaminya. Dan jika tidak memahami, maka kami membuka ruang berdiskusi,” ujarnya.
Dijelaskan drg Wan Fajriatul, di RSUD Arifin Achmad juga banyak tantangan yang dihadapi. Akan tetapi pihaknya terus berupaya untuk mencari informasi untuk bagaimana proses pengelolaan rumah sakit yang bersifat khusus.
“Untuk RSUD Arifin Achmad sudah ada Peraturan Gubernunya yang ditetapkan pada 2020 lalu. Dimana sebelumnya RSUD adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun karena adanya aturan baru bahwa rumah sakit adalah organisasi bersifat khusus sehingga segala pengelolaannya di kuasai rumah sakit,” sebutnya.
Dijelaskannya, untuk pengelolaan rumah sakit sangat berbeda dengan Puskesmas. Dimana pelayanan dirumah sakit haruslah paripurna. Mulai dari melayani rawat inap hingga Instalasi Gawat Darurat (IGD).
“Ruang lingkup rumah sakit sangatlah luas. Selain pelayanan juga ada yang lainnya juga, sehingga perlu pemahaman dari stageholder lainnya seperti Biro Hukum, Biro Ekonomi, Bappeda dan juga BPKAD nya,” sebutnya. (MC Riau/Ms)
(Mediacenter Riau/ms)