
Kebijakan Satu Peta Jadi Solusi Atasi Konflik Tumpang Tindih Pemanfaatan Lahan
PEKANBARU - Guna menyelesaikan konflik tumpang tindih pemanfaatan lahan di tanah air, Pemerintah RI mengusung program kebijakan satu peta.
Selain hal diatas, pemanfaatan kebijakan satu peta juga dapat dijadikan sebagai acuan dalam pembangunan berbasis spasial, perencanaan dan pemanfaatan ruang yang terintegrasi dalam rencana tata ruang di darat, laut, dalam bumi, dan udara.
“Kesesuian perizinan pemanfaatan ruang, dan dan perbaikan data informasi geospasial tematik (IGT) masiang-masing sektor,” kata Plt Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kartika Listriana secara virtual. Selasa, (19/9/2023).
Kartika menyebutkan terdapat empat kegiatan utama dalam pelaksanaan kebijakan satu peta.
Pertama kompilasi, yang outputnya adalah hasil dari pengumpulan IGT dari 24 Kementerian dan Lembaga (K/L) walidata dan Pemerintah Daerah.
Kedua, integrasi dengan melakukan perbaikan teknis terhadap kualitas peta tematik diatas peta dasar. Outputnya adalah IGT yang telah terintegrasi terhadap informasi geospasial dasar (IGD) dan standar pemetaan yang sama.
Kemudian akan dilakukan sinkronisasi, dengan menyelesaikan konflik tumpang tindih antar peta tematik. Sehingga permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dapat teratasi.
Terakhir, berbagi data dan informasi geospasial. Dengan output produk kebijakan satu peta yang dapat dibagi-bagikan melalui portal Kebijakan Satu Peta.
“Dengan target pencapaian kebijakan satu peta yaitu 158 peta tematik, 24 K/L dan 34 Provinsi,” tutup Kartika.
(Mediacenter Riau/wjh)