Pemprov Riau Adakan Pemuktahiran Data Tingkat Provinsi Riau 2019
PEKANBARU - Asisten III Setdaprov Riau, Indrawati Nasution membuka Acara Pemutahiran Data Tingkat Provinsi Riau Tahun 2019, di Hotel Jatra Pekanbaru, Kamis (31/10/2019).
Peserta acara ini yaitu perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau serta OPD Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau.
Hadir sebagai narasumber dalam acara ini diantaranya Jonny Indra Kencana (Kepala Sub Auditorat Riau II BPK RI), Ichsan Fuady (Kepala Perwakilan BPKP Riau), dan Fenny Ika Susanty (Irjen Kemendagri).
Asisten III Setdaprov Riau, Indrawati Nasution dalam sambutannya mengatakan bahwa pemutakhiran data tidak lanjut hasil pemeriksaan BLHP merupakan suatu agenda rutin Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Ia mengungkapkan, di samping sharing dan bertukar pendapat tentang kendala dan permasalahan yang dihadapi atas pelaksanaan pengawasan kenegaraan pemerintahan daerah.
"Peran APIP dalam pemerintahan sangat penting, APIP harus dapat memberikan tambahan nilai dalam organisasi melalui pengurangan resiko pengendalian dan goverment," ungkapnya
Perubahan paradigma APIP, menurutnya, berubah dengan tidak sekedar melakukan pengawasan komplens yang sifatnya represif. Namun juga dituntut untuk melakukan usulan-usulan serta supervisi dan konsultasi untuk manajemen.
"Hal itu telah dilakukan seperti pertama usulan atas pelaksanaan pengadaan dana dan jasa pemerintah sesuai Peraturan Presiden (Perpers) Nomer 16 tahun 2018, kedua strategi nasional pencegahan korupsi sesui Perpers Republik Indonesia nomor 54 tahun 2018, menjadi tujuan strategis KPK koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi, keempat esksistensi penyusunan rencana aksi tingkatan api BPK RI" jelasnya.
Sistem Pengawasan Intern pemerintah merupakan aspek penting dalam strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan yang diharapkan mampu memberikan value bagi organisasi sehingga peluang pemerintah dapat tercapai.
"Fungsi pengawasan merupakan sangan penting dalam bidang manajement termasuk dalam organisasi pemerintahan, oleh karena itu unsur pengawasan perlu mendapatkan porsi ya profesional, yang mana sistem pengawasan akan menyebabkan timbulnya peluang seseorang berprilaku menyimpang atau melakukan kecurangan, mungkin ini juga harus di ikuti dengan dukungan pendanaannya," katanya.
Salah satu indikator dari keberhasilan pengawasan adalah ditindak lanjutinya pengawasan tersebut, secara cepat, tepat, dan berkualitas, temuan pemeriksaan harus di tindak lanjuti selain merupakan kewajiban sesuai aturan-aturan yang berlaku dan juga memberikan perbaikan agar organisasi lebih Goverment.
"Berdasarkan data penyelesaian dalam tingkat penyelesaian hasil pemeriksanan APIP dan BPK RI sampai dengan sekarang secara umum telah berjalan memadai," tuturnya
Indrawati menekankan untuk seluruh pimpinan daerah dan jajaran OPD agar segera menyelesaikan temuan pemeriksaan tersebut sesuai dengan ketentuan dengan memperhatikan batas waktu penyelesaian maksimal 60 hari setelah laporan di terima.
"Kita berharap dengan diadakannya acara ini dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pimpinan unit kerja instansi objek pemeriksaan tentang pentingnya tindak lanjut hasil pemeriksaan serta meningkatkan kordinasi aparat pengawasan dengan objek pemeriksaan" harapnya. (MCR/Afq)