ppid@riau.go.id (0761) 45505

Kelabuhi Petugas, Satu Angkutan Transportasi AKAP Langgar PSBB Terancam Dicabut

  • PPID UTAMA
  • 22 May 2020
  • 728 View

PEKANBARU - Satu Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terancam dicabut. Satu angkutan Bus Karya Bersama dilaporkan beberapa kali melakukan pelanggaran dengan tetap beroperasi tanpa mengindahkan protokol kesehatan. 

Parahnya lagi, bus mencoba mengelabuhi petugas dengan memindahkan penumpang dengan cara dilansir dengan berbagai kendaraan sebelum memasuki pos chek point di Kecamatan Tambusai Barat, Rokan Hulu. Sementara sebagian barang-barang penumpang dibiarkan di dalam bus, dengan dengan dalih paket kiriman. 

"Ada bus pak, orang di sini bilang TGB (Bus Karya Bersama) tetap beroperasi. Petugas kita juga sempat dikelabui," kata Kepala Pos Chek Point Kecamatan Tambusai Utara, Rohul, Iptu Pol Suharman, Kamis (21/5/20).

Kejadian ini langsung disampaikan kepada Asisten III Setdaprov Riau Syahrial Abdi, Kepala Dinas Perhubungan Riau M Topik OH  termasuk Kasatpol PP Riau Zainal Z, yang hadir melakukan peninjauan di sejumlah pos chek point di perbatasan Riau.

Sejumlah angkutan lainnya juga beberapa kali terjaring dari arah Sumatera Utara melewati perbatasan Riau di wilayah Kecamatan Tambusai Barat. Ada diantaranya terpaksa disuruh balik kanan. 

Namun ada juga angkutan bus dan travel melakukan protes akibat diloloskannya Bus Karya Bersama, dengan dalih cuma membawa paket barang, yang kemudian belakangan diketahui para penumpangnya dilansir menggunakan kendaraan lain. 

"Parah tu pak, sudah beberapa kali ketahuan. Alasannya berapa kali itu pak," ungkap Suharman.

Menanggapi Hal itu, Asisten III Setdaprov Riau Syahrial Abdi menyatakan apa yang terjadi sebuah dinamika lapangan. Pasalnya, disaat Riau memberlakukan pengetatan pintu-pintu masuk perbatasan wilayah, namun tidak diikuti provinsi Sumatera Utara khususnya Kabupaten Padang Lawas.  

Sehingga, ketika Riau memperhatikan SOP ketentuan surat edaran dikeluarkan Kementerian Kesehatan dan Perhubungan mengenai angkutan kendaraan dan penumpang, justru tidak diikuti kabupaten dari provinsi tetangga. 

"Makanya kita lihat kendaraan dari Sumatera Utara melalui jalur masuk perbatasan Tambusai Utara Rohul terlihat mudah saja beroperasi. Prinsipnya kita juga akan kesulitan kalau dari daerah asal (Sumatera Utara) tak memberlakukan pengetatan protokol kesehatan untuk angkutan berdasarkan Menteri Kesehatan dan Perhubungan. Faktanya mereka mudah saja mengoperasikan kendaraan angkutan, sementara kita memberlakukan pengetatan seauai ketentuan," ungkap Syahrial.

Dinamika yang terjadi terlihat di perbatasan Riau-Sumatera Utara ini terlihat berbeda dengan penangan di perbatan Riau-Sumbar, tepatnya chek point yang ada di Kecamatan XIII Koto Kampar. 

Meski begitu, mantan Penjabat (Pj) Kabupaten Kampar ini mendukung upaya petugas termasuk instansi terkait untuk memberikan tindakan tegas berdasarkan ketentuan, untuk memberikan efek jera.

"Sumbar juga memberlakukan PSBB. Jadi berdasarkan SOP dari Menteri Kesehatan dan Perhubungan pasti di sana memberlakukan juga SOP dengan tertib. 

Sementara Kadishub Riau Topik OH menegaskan mengenai laporan disampaikan petugas Chek Point Tambusai Barat Rohuk tersebut akan langsung membuat pengaduan ke pihak Balai Angkutan Darat. Topik bahkan menyarankan agar persoalan ini cepat ditanggapi serta diteruskan ke Dirjen Darat Kementerian Perhubungan. 

"Makanya saya minta tadi saya langsung telpon kepala balai pak Hardono lebih baik terima laporan dari personil di posko ini terkait angkutan melanggar ketentuan PSBB tersebut agar diterima kemudian diteruskan ke Dirjen.

Ditegaskan Topik, kalau memang angkutan bus Karya Bersama itu adalah angkutan yang tak seharuanya beroperasi seperti diatur dalam ketentuan Kementerian Perhubungan, sudah seharuanya dicabut izinnya. 

"Saya usulkan dicabut saja izinnya. Untuk memberi pelajaran dengan yang lainnya juga. Inikan dilarang mudik, tapi kenyataannya mereka tetap beroperasi untuk melakukan mudik. Inikan dilarang," ujar Topik lagi.

Diceritakan Topik, bahwa kendaraan yang boleh beroperasi dilengkapi dengan stiker yang memang diperbolehkn melintas. Sementara bus Karya Bersama diketahui tak ada memiliki striker 

"Kitakan sudah ada surat edaran dari Pak Dirjen Kementerian Perhuhungan Darat beroperaainya kendaraan AKAP. Kendaraan yang beroperasi dilengkapi dengan stiker yang memang diperbolehkan melintas. Tadi dilaporkan faktanya tak ada. Sejauh yang saya tahu sampai saat ini, operator dan kendaraan yang yang ditempel dikita belum ada. Pun terima type A di Riau, yakni Pekanbaru, Dumai dan Kampar belum ada. Artinya, belum ada di Riau angkutan dibuka," papar Topik.(MCR/mtr)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

Dr. RAHMAN HADI, M.Si

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

704

  • 279 Tersedia Setiap Saat
  • 369 Berkala
  • 48 Serta Merta
  • 8 Dikecualikan

Permohonan Informasi

369

  • 101 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 81 Sedang Proses

Member PPID

453

  • 452 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store