Penangan Pandemi COVID19, Pemerintah Keluarkan PP Terkait Program PEN
PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang penerapan program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Program PEN tersebut dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi COVID19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
"PP itu nantinya akan dijadikan pedoman dalam memulihkan keadaan ekonomi akibat virus Corona ini," ucapnya, Selasa (12/05/20).
Ia juga menerangkan, ada beberapa poin materi pokok dalam PP ini, yaitu prinsip yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam pelaksanaan program PEN, mekanisme perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi pelaksanaan program PEN termasuk penetapan prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak COVID19.
Poin berikutnya, pelaksanaan program PEN melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), penetapan dana, investasi pemerintah dan penjaminan, serta pemulihan ekonomi melalui belanja negara yang antara lain dilakukan melalui pemberian subsidi bunga.
"Poin-poin lainnya adalah pembiayaan program PEN untuk memberikan kejelasan mengenai sumber dana program PEN dimaksud dan pelaporan pengawasan dan evaluasi untuk tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan dalam program PEN," ungkapnya.
Lanjut Yan Prana Jaya, Program PEN sendiri bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha dalam menjalankan usahanya.
Dimana, untuk program ini sendiri akan dilaksanakan dengan prinsip asas keadilan sosial, sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, mendukung pelaku usaha, menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh
kehati-hatian, serta-tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, tidak menimbulkan moral hazard dan adanya pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
"Ruang lingkup dan sumber dana untuk melaksanakan program PEN ini, pemerintah dapat melakukan melalui PMN, penetapan dana, investasi pemerintah, atau pinjaman," tutur Sekda Riau ini.
Ia juga mengatakan, selain beberapa sumber dana diatas, dalam PP tersebut pemerintah juga bisa melakukan kebijakan melalui belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu juga disebutkan dalam Bab III pasal enam, dana untuk melaksanakan program PEN dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk aturan-aturan lainnya bisa dilihat melalui PP Nomor 23 tahun 2020 yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada hari Sabtu 09 Mei 2020 yang lalu," tutupnya. (MCR/IP)