Dinasehati Wagub Riau, Seorang Ibu Tersangka Pengedar Sabu Hampir Menangis
PEKANBARU - Seorang ibu rumah tangga yang merupakan tersangka pengedar narkoba jenis sabu, hampir meneteskan air mata, lantaran mendengar nasehat dari Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution.
Kejadian itu, terlihat dalam kegiatan hasil ungkap kasus dan pemusnahan barang bukti narkoba 82,94 Kg jenis sabu di Mapolda Riau, Kamis (10/2/2022). Di kesempatan itu, Wagubri Edy Natar Nasution menghampiri dan berbicara dengan sejumlah tersangka.
Saat diwawancarai wartawan, Wagubri mengaku telah menasehati dan mencoba menggugah hati para tersangka. Karena menurutnya, apa yang dilakukan para tersangka sebagai pengedar narkoba adalah hal yang salah.
"Saya ingin menggugah hati dia [tersangka]. Jadi saya sampaikan kepadanya, terbayang gak anak teman ibu yang di sana mungkin dibawa ibunya berjalan, terus anak ibu yang 6 tahun itu ditanyakan di mana ibunya. Tentu anaknya yang di sana terasa terpojokan dengan keadaanya," jelas Wagubri kepada wartawan.
Diungkapkan Wagubri, setelah ia menyampaikan nasehat tersebut, seorang ibu rumah tangga yang menjadi tersangka, berkaca-kaca hampir meneteskan air mata. Ia juga memberikan nasehat untuk pelaku peredaran narkoba lainnya. Hal itu dilakukan untuk menggugah hati para tersangka agar sadar. Kalau yang telah dilakukannya adalah perbuatan yang salah dan berdampak kepada keluarga.
"Tentunya berdampak kepada anaknya. Karena akan menghindar dari tetangga dan teman yang ada di sekitarnya. Hal-hal seperti itu perlu kita sentuh, mudah-mudahan dengan begitu mereka [tersangka] bisa lebih sadar. Semoga mereka tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau sepanjang Januari 2022 telah menggagalkan peredaran Sabu seberat 82,94 kilogram dan meringkus 23 orang tersangka.
Para pelaku kini terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pemusnahan barang bukti sabu seberat 82,94 kilogram ini juga sebagai sinyal bahwa aparat, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Lapas dan Rutan hingga Pengadilan tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi mereka yang terlibat Narkoba.
(Mediacenter Riau/MC)