Riau Peringkat Ke-1 Kepatuhan Pelayanan Publik Ombudsman, Ini Daftar Lengkapnya
PEKANBARU - Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten.
Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau berhasil meraih peringkat pertama pada Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tahun 2021. Penghargaan tersebut diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam arahannya menyampaikan, bahwa pelayanan publik merupakan bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Pelayanan yang baik akan meninggalkan kesan yang baik.
"Sebaliknya pelayanan yang buruk akan memberikan persepsi yang buruk yang jika kita biarkan dapat menurunkan kepercayaan dan kredibilitas penyelenggara negara," ucap Kepala Negara melalui video virtual, Rabu (29/12/2021).
Presiden menuturkan, penyelenggara pelayan publik harus semakin baik, karena tuntutan masyarakat terus meningkat.
"Tidak ada toleransi bagi yang pelayanannya lambat berberlit-belit. Tidak ada tempat bagi pelayanannya yang tidak ramah dan tidak responsif. Karena itu jangan pernah merasa cukup dengan apa yang telah dikerjakan. Karena, situasi terus berubah," tegas Presiden Jokowi.
Sementara itu, Gubernur Riau, H Syamsuar, usai menerima penghargaan mengucap syukur dan terima kasih kepada ombudsman yang telah memberikan penghargaan yang sangat luar biasa tersebut.
"Penghargaan ini sekaligus memotivasi kami agar bekerja lebih baik. Kami juga berkomitmen meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat di Riau," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Gubri juga mengungkapkan terima kasih kepada dua kabupaten di Riau masuk lima besar kategori kabupaten/kota yakni Kampar dan Rohil.
Ia berharap, hal tersebut menjadi semangat untuk kabupaten/kota se Riau untuk terus berkarya demi bangsa dan masyarakat
Berikut ini daftar kementerian, lembaga, pemerintah kota, pemerintah kabupaten dengan nilai pelayanan publik tertinggi:
Kategori Kementerian
Peringkat I Kementerian Luar Negeri (96,87)
Peringkat II Kementerian keuangan (90,33)
Peringkat III Kementerian Perhubungan (89,96)
Peringkat IV Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (89,39)
Peringkat V Kementerian Ketenagakerjaan (88,42)
Kategori Lembaga Pemerintahan
Peringkat I BPOM (95,30)
Peringkat II Konsil Kedokteran Indonesia (92,55)
Peringkat III LKPP (89,79)
Peringkat IV Badan Tenaga Nuklir Nasional (88,92)
Peringkat V BSSN (88,92)
Kategori Pemerintah Provinsi
Peringkat I Pemprov Riau (98,12)
Peringkat II Pemprov Kalimantan Barat (97,37)
Peringkat III Pemprov DI Yogyakarta (97,37)
Peringkat IV Pemprov Bengkulu (91,91)
Peringkat V Pemprov Bangka Belitung (91,86)
Peringkat VI Pemprov Maluku (90,83)
Peringkat VII Pemprov DKI Jakarta (88,73)
Peringkat VIII Pemprov Kepulauan Riau (87,51)
Peringkat IX Pemprov NTB (83,89)
Peringkat X Pemprov Jambi (83,43)
Kategori Pemerintah Kota
Peringkat I Pemerintah Kota Balikpapan (99,25)
Peringkat II Pemerintah Kota Pontianak (98,78)
Peringkat III Pemerintah Kota Bima (97,50)
Peringkat IV Pemerintah Kota Bekasi (91,67)
Peringkat V Pemerintah Kota Blitar (91,45)
Kategori Pemerintah Kabupaten
Peringkat I Pemkab Kampar (99,70)
Peringkat II Pemkab Deli Serdang (98,90)
Peringkat III Pemkab Rokan Hilir (98,90)
Peringkat IV Pemkab Landak (98,61)
Peringkat V Kutai Kartanegara (98,59)
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya menyampaikan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dilaksanakan sejak tahun 2015 sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Penilaian dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi," ujarnya.
Periode pengambilan data penilaian Kepatuhan dimulai dari bulan Juni sampai Oktober 2021. Pengambilan data Kementerian dan Lembaga dilakukan oleh Kantor Pusat, sedangkan pengambilan data Pemerintah provinsi, Pemerintah kota, Pemerintah kabupaten dan Instansi vertikal dilakukan oleh Kantor-Kantor Perwakilan Ombudsman.
MC Riau