
Tak Kapok Residivis Pembalak Liar di SM Kerumutan Kembali Ditangkap
Pekanbaru - Pria inisial ADS (54), rupanya tak kapok setelah sempat diproses hukum karena melakukan pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Kali ini ia kembali ditangkap dalam kasus yang sama.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/5) mengatakan, ADS pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2021 dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pelalawan.
“ADS ini merupakan residivis kasus ilegal logging di wilayah Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan,” jelas Hari.
Hari menjelaskan, ADS kembali ditangkap pada Jumat 9 Maret 2025 oleh tim gabungan dari Balai Gakkum Kehutanan Sumatera dan BBKSDA Riau.
Saat diamankan, tersangka tengah mengangkut kayu gergajian ilegal menggunakan truk Colt Diesel.
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kuat dugaan kayu tersebut berasal dari aktivitas pembalakan liar dalam kawasan hutan konservasi.
ADS dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan pentingnya perlindungan kawasan SM Kerumutan yang merupakan habitat penting bagi satwa langka seperti Harimau Sumatra, Gajah, dan Beruang Madu.
Setelah ditangkap kembali dan dilakukan penyidikan hingga pemberkasan, ADS kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan beserta barang bukti usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
Proses tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau ini sebut Hari dilakukan pada Senin (26/5) kemarin.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Pelaku lain sedang kami kejar. Penegakan hukum akan terus kami lakukan demi menjaga kelestarian hutan dan satwa yang hidup di dalamnya," tegas Hari Novianto.
(Mediacenter Riau/hb)