Pemkab Siak Mulai Bayar Bertahap Tunda Bayar Rp327 Miliar, Ini Kata DPRD
SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mulai melakukan pembayaran tunggakan tunda bayar tahun anggaran 2024 yang jumlahnya mencapai Rp327 miliar. Pembayaran dilakukan melalui postur anggaran tahun 2025.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Siak, Fauzi Asni, menyampaikan bahwa pada Mei ini pemerintah daerah telah mengalokasikan dana sebesar Rp40 miliar untuk mulai membayar kewajiban tersebut.
"Yang sudah dibayar sekitar Rp40 miliar. Kita tetap menunggu duit masuk untuk bisa membayar berangsur-angsur sesuai kemampuan keuangan daerah," ujar Fauzi, Senin (19/5/2025).
Untuk mempercepat proses, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkena dampak tunda bayar agar segera menyusun laporan dan menginput data keuangan guna dilakukan review anggaran oleh Inspektorat.
Sementara itu, DPRD Siak menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penyelesaian tunda bayar ini. Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, mengatakan pihaknya meminta pemerintah daerah sesegera mungkin menyalurkan anggaran kepada OPD yang tersangkut penundaan.
"Setelah rapat kemarin Pemkab Siak mulai bertahap menyelesaikan tunda bayar. BKAD Siak baru menyerahkan data yang sudah dibayar sebesar Rp43 miliar," ujarnya.
Dari jumlah awal, lanjut Sujarwo, tunda bayar yang terjadi di Siak jadi berkurang, saat ini sisa yang harus diselesaikan sekitar Rp287 miliar.
Dari laporan pihak BKAD Siak, ada sembilan OPD yang sudah dibayarkan yaitu Dinas Pendidikan, Dinas PU Tarukim, Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan Pemerintah Kecamatan Kandis.
(Mediacenter Riau/jep)