
Rakor Realisasi APBD 2025, Mendagri Minta Pemda Perhatikan Program Strategis Pemerintah
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memimpin rapat koordinasi percepatan realisasi APBD tahun 2025 secara virtual yang diikuti oleh pemerintah daerah se Indonesia, disiarkan melalui YouTube Ditjen Bina Keuda , Kamis (8/5/25).
Dalam arahannya, Mendagri mengingatkan semua peserta yang hadir terkait UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang kewajiban, larangan dan sanksi kepada Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH).
Dalam UU tersebut jelasnya, dalam poin f disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan program startegis nasional.
"UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, UU ini bersifat terbuka dan dibuka oleh semua orang. Salah satu bagian program startegis nasional adalah Makan Bergizi Gratis (MBG) , ini yang perlu menjadi perhatian teman-teman," katanya.
Tito Karnavian menambahkan, ada beberapa program strategis pemerintah yang perlu diperhatikan oleh Pemda, di antaranya sekolah rakyat, MBG, Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih dan pembangunan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dia melanjutkan, untuk program sekolah rakyat hadir sebagai solusi untuk memutus rantai kemiskinan ekstrem memberikan peluang bagi anak-anak kurang mampu agar bisa meraih masa depan yang lebih cerah. Tidak hanya akademis tapi juga membentuk generasi yang mandiri unggul dan berkarakter.
"Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah khususnya dalam penyediaan lahan bangunan serta kelengkapan dokumen yang dibutuhkan," kata dia.
Mendagri menambahkan untuk program strategis berikutnya yaitu MBG. MBG merupakan program inisiatif pemerintah untuk memberikan makanan bergizi gratis kepada anak-anak sekolah, ibu menyusui, ibu hamil dan balita. Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Dalam hal ini, lanjut dia, pemerintah daerah juga diharapkan berperan aktif dalam penentuan titik lokasi pengoperasian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapur MBG yang tepat, sehingga pelayanan lebih optimal.
Selanjutnya untuk Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, tujuan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih meningkatkan kesejahteraan warga desa, dengan memutus rantai distribusi yang merugikan petani dan konsumen dan menjadi pusat ekonomi baru yang mandiri dan berdaya saing.
"Tiga model koperasi itu membangun koperasi baru, revitalisasi koperasi yang sudah ada, membangun dan mengembangkan koperasi yang sudah ada," ucapnya.
Sedangkan untuk pembangunan tiga juta rumah bagi MBR, dijelaskan Mendagri, bahwa rumah rakyat dan kawasan permukiman merupakan bagian dari urusan wajib pelayanan dasar yang harus dipenuhi untuk setiap warga negara.
Sebutnya, program tiga juta rumah membangun atau renovasi rumah bagi masyarakat pedesaan sebagai upaya memberantas kemiskinan, dan potensi membuka lapangan kerja sekitar 13,1 juta tenaga kerja dalam sektor industri perumahan.
"Menciptakan developer dan kontraktor baru di perkotaan dan pedesaan, serta memberdayakan UMKM untuk pengadaan bahan bangunan," tuturnya.
Terakhir, Tito Karnavian berharap dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dalam mendorong terwujudnya program startegis pemerintah di seluruh wilayah Indonesia.
(Mediacenter Riau/ip)