
Polsek Kubu Tangkap Pelaku Bakar Lahan di Simpang Tower
Pekanbaru - Polsek Kubu, jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) menangkap Purwadi alias Pur (50), warga Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, karena nekat membakar lahan untuk ditanami kelapa sawit.
Perbuatan Pur, mengakibatkan terjadinya kebakaran pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Simpang Tower, Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur, Kecamatan Kubu.
“Munculnya kobaran api terpantau sistem Dashboard Lancang Kuning sebuah aplikasi pemantau titik api yang digunakan untuk mendeteksi aktivitas karhutla di Provinsi Riau,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, Jumat (2/5).
Menanggapi temuan titik panas (hotspot) tersebut, personel Polsek Kubu segera turun ke lokasi dan dilokasi tim menemukan lahan yang telah hangus terbakar dan sisa-sisa tanaman kering yang diyakini menjadi pemicu api.
Selanjutnya, untuk mengetahui siapa pelakunya tim melakukan penyisiran di lokasi dan menggelar olah TKP. Hasil penyelidikan dan keterangan saksi pun mengarah kuat kepada satu nama yakni Purwadi.
Saat diinterogasi, Purwadi mengakui bahwa dirinya memang sengaja membakar tumpukan tanaman kering menggunakan korek api untuk membersihkan lahan yang rencananya akan dijadikan kebun kelapa sawit. Ia mengira api bisa dikendalikan, namun kondisi di lapangan berkata lain.
"Api awalnya kecil, tapi karena tiupan angin cukup kencang, api dengan cepat membesar dan menyebar ke sekitar. Situasi menjadi berbahaya," kata Kabid Humas.
Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa korek api dan sisa tanaman kering yang terbakar. Purwadi langsung dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Purwadi dijerat pasal berlapis. Ia dijatuhi Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ia juga terjerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Polda Riau menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Aksi tegas menjadi komitmen utama demi melindungi alam dan keselamatan masyarakat.
"Karhutla bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam kesehatan, memperburuk kualitas udara, hingga mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi. Oleh sebab itu, kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran," tegas Kombes Anom.
Kombes Anom juga mengingatkan bahwa Riau merupakan salah satu daerah rawan karhutla, terutama saat memasuki musim kemarau. Banyak masyarakat yang masih menggunakan metode tradisional berupa pembakaran untuk membuka lahan, padahal cara ini melanggar hukum dan menimbulkan risiko besar.
"Kami imbau masyarakat untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Edukasi dan pengawasan akan terus digencarkan untuk mencegah kebakaran serupa di masa mendatang," katanya.
Penangkapan Purwadi diharapkan bisa menjadi efek jera dan peringatan bagi masyarakat lainnya. Lingkungan hidup adalah tanggung jawab bersama, dan menjaga kelestariannya adalah warisan penting bagi generasi yang akan datang.
“Mari hentikan kebiasaan yang merusak. Buka lahan tanpa membakar. Karena jika terus dibiarkan, bukan hanya hutan yang hangus, masa depan pun ikut terbakar,” pungkas Kombes Anom.
(Mediacenter Riau/hb)