Soal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak, KPU Riau Tunggu Perpres
PEKANBARU - DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2025. Pelantikan tersebut hanya untuk daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
Kesepakatan tersebut berdasarkan rapat yang digelar Selasa (21/1/2025) di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Satu di antara pasangan kepala daerah yang akan dilantik pada tanggal 6 Februari 2025 nanti adalah pasangan gubernur dan wakil gubernur Riau terpilih Abdul Wahid - SF Hariyanto. Hal itu karena hasil pilkada gubernur Riau tidak ada disengketakan di MK.
Terkait telah disepakatinya jadwal pelantikan kepala daerah tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengaku masih menunggu Peraturan Presiden (Pepres) Presiden. Termasuk apakah nanti pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilakukan bersamaan dengan pelantikan walikota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati.
"Kita tunggu saja Perpresnya," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Riau, Nahrawi, Rabu (22/1/2025).
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat rapat kerja (raker) di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mengatakan pelantikan serentak kepala daerah yang tidak bersengketa dilakukan pada tanggal 6 Februari 2025.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh.
Terdapat 21 gubernur dan wakil gubernur terpilih, tanpa sengketa hasil pilkada di MK. Lalu, sebanyak 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota juga tak mengajukan sengketa.
Sementara itu, terkait daerah yang masih bersengketa di MK belum diputuskan kapan jadwal pelantikan. Pelantikan akan digelar setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap.
(Mediacenter Riau/jep)