ppid@riau.go.id (0761) 45505
Pemkab Siak Terima SK Biru TORA dari KLHK

Pemkab Siak Terima SK Biru TORA dari KLHK

  • PPID UTAMA
  • 04 September 2024
  • 20 View

SIAK – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia secara resmi menyerahkan dua buku SK Biru Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada Pemerintah Kabupaten Siak. SK tersebut diterima Wakil Bupati Siak, Husni Merza, di dampingi Sekda Siak Arfan Usman dan Kepala BPN Siak Tarbarita Simorangkir.

Surat Keputusan (SK) Biru TORA di serahkan langsung Perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 19 Pekanbaru. Berlangsung di Ruang Rapat Siak Sri Indrapura, Kantor Bupati Siak.

Penyerahan SK Biru TORA ini merupakan hasil dari perjuangan panjang Bupati Siak dan masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan lahan di kabupaten Siak.

Wakil Bupati Siak Husni Merza, bersyukur atas penyerahan SK tersebut, setelah melalui proses panjang, buku SK Biru tersebut secara resmi diserahkan Kementerian LHK RI melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 19 Pekanbaru. 

"Atas nama masyarakat dan Pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada BPKH Wilayah 19 Pekanbaru mewakili Kementerian LHK RI. Besar harapan dengan diterimanya SK Biru ini, proses dan prosedur berikutnya bisa segera kita jalani secepat mungkin. Hingga masyarakat dapat segera mendapat manfaatnya," ujar Husni dalam keterang tertulis, Rabu (4/9).

Husni berterima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, khususnya BPN Siak telah bekerja keras melaksanakan program TORA telah menerbitkan sertifikat sebanyak 11.036 persil sejak tahun 2018 hingga 2023.

“Melalui sinergi yang baik antara Pemkab dan Pemerintah Pusat, dan Provinsi serta berbagai pihak, sehingga program pemerintah ini, dapat berjalan dengan baik.  Menurut rencananya tahun 2024 ini akan menerbitkan sebanyak 500 sertifikat,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa sertifikat ini sangat penting sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberikan kepastian hukum, dan akan mengurangi sengketa yang terjadi, sekaligus meningkatkan nilai manfaat tanah tersebut.

"Kepada penerima nantinya, saya berharap sertipikat ini, gunakanlah untuk hal bersifat produktif sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga," pintanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah kabupaten Siak Arfan Usman menyampaikan penerbitan SK Biru ini, hasil dari permohonan Bupati Siak melalui Surat Nomor 590/Adwil-FP/2023/529 tertanggal 29 Mei 2023, mengenai Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

Kerja nyata ini, menurut Arfan, bukti nyata dari keberpihakan Bupati Alfedri terhadap masyarakat Kabupaten Siak. Pada hari yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak langsung menyerahkan SK Biru tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Siak.

“Hal ini dilakukan bertujuan agar SK tersebut segera diproses menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan diserahkan kepada masyarakat,” kata dia.

Menurut Arfan Usman, Komitmen ini menunjukkan upaya Pemerintah Kabupaten Siak, khususnya Bupati dan Wakil Bupati Siak, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum atas lahan.

“Dengan terbitnya SK 238 dan SK 617, masyarakat pemilik lahan dapat meningkatkan status kepemilikan mereka melalui penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) melalui program Redistribusi Tanah,” ungkapnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Siak juga memberikan keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 100 persen kepada masyarakat melalui Peraturan Bupati Siak Nomor 96 Tahun 2022.

“Pemerintah Kabupaten Siak juga memberikan keringanan dalam pengurusan BPHTB hingga 100 persen bagi masyarakat Kabupaten Siak,” pungkasnya.



(Mediacenter Riau/jep)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

Dr. RAHMAN HADI, M.Si

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

SF. HARIYANTO, M.T

Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

636

  • 269 Tersedia Setiap Saat
  • 317 Berkala
  • 44 Serta Merta
  • 6 Dikecualikan

Permohonan Informasi

351

  • 98 Selesai
  • 181 Ditolak
  • 70 Sedang Proses

Member PPID

440

  • 439 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir