Mahasiswa FH Unri Ikut Rancang Peraturan Untuk 4 Desa di Kampar, Ini Tujuannya
Pekanbaru - Sebanyak 50 mahasiswa dari Fakultas Hukum, Universitas Riau (Unri) merancang Peraturan Desa. Peraturan itu dibuat sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Peraturan Desa (Perdes) dibuat mahasiswa selama proses Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Perdes itu dirancang Mahasiswa berdasarkan hasil diskusi dengan instansi Pemerintah Desa dengan didampingi oleh Dosen Pembimbing Lapangan di Fakultas Hukum.
"Senin kemarin telah dilaksanakan acara monitoring dalam rangka pelaksanaan MBKM Fakultas Hukum Universitas Riau. Sekaligus pembukaan pelatihan wirausaha mahasiswa MBKM kepada UMKM lokal asal Kampar," kata Dekan Fakultas Hukum Unri, Dr Maria Maya Lestari, Rabu (21/8/2024).
Maria mencatat beberapa desa telah dibina secara khusus oleh Fakultas Hukum. Selain itu turut dipersiapkan sebagai desa sadar hukum dalam bentuk pengabdian kampus kepada masyarakat.
"Mengapa perhatian ini diberikan kepada Kecamatan Kuok, sebab kecamatan kuok dikelilingi oleh orang-orang muda yang punya semangat untuk membangun negeri. Harapannya dengan semangat ini mampu menjadi contoh untuk kecamatan lainnya yang ada di Riau, khususnya di Kabupaten Kampar," kata Maria.
Proses perancangan peraturan tersebut dilakukan tidak dalam waktu singkat. Butuh 40 hari mahasiswa melakukan inventarisir Perdes, bahkan menyusun dan merancang peraturan desa yang belum ada.
Saat ini, sudah dipersiapkan 9 rancangan Perdes untuk 4 desa yang menjadi binaan. Keampat desa itu yakni Desa Silam, Desa Empat Balai, Desa Kuok dan Merangin.
Selain itu juga telah dihasilkan 2 Perdes yang disusun oleh mahasiswa MBKM. Rancangan Peraturan Desa ini nantinya dapat menjadi peraturan desa yang ditaati dan demi keberlangsungan hidup di tengah masyarakat.
Ranperdes yang dirancang ada berbagai topik sesuai kehidupan masyarakat. Ada soal larangan penangkapan ikan di aliran sungai desa.
"Alasannya dari informasi yang didapat dari Kades karena banyak pendatang dari luar yang menangkap ikan yang kemudian jadi penyebab banyak hewan-hewan ternak di desa yang mati seperti diracun. Aturan ini lebih kepada persoalan keamanan yang tak terkontrol di desa," kata Maria.
Sementara Camat Kuok Hadinur Rahman mengaku komunikasi dengan Fakultas Hukum Unri sudah lama dibangun. Hal itu sebagai bentuk kerja sama perancanan peraturan desa.
"Harapannya semoga kerjasama yang telah dibangun oleh Fakultas Hukum Unri dengan Kecamatan Kuok tak berhenti hanya sampai di tahun ini. Di tahun tahun berikutnya semakin banyak terbentuk desa sadar hukum di bawah binaan Fakultas Hukum," katanya.
Di lokasi yang berbeda, di Desa Merangin juga dilaksanakan kegiatan pelatihan kewirausahaan bagi mahasiswa MBKM. Kegiatan ini sebagai bentuk implementasi atas ilmu kewirausahaan yang dipelajari di kampus.
Kegiatan ini diketuai oleh dosen Fakultas Hukum, Sukamarriko selaku Ketua Unit Wirausaha dan Enterprenuer di Fakultas Hukum. Lewat program tersebut, kampus ingin melahirkan enterprenur muda yang ada di lingkungan kampus Fakultas Hukum.
(Mediacenter Riau/jep)