ppid@riau.go.id (0761) 45505

Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah, Ini yang Disampaikan Kadisnakertrans Riau

  • PPID UTAMA
  • 23 February 2024
  • 1119 View

PEKANBARU - Kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah salah satunya bertujuan untuk mewujudkan hubungan  induatrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertras) Riau H Boby Rachmat S STP MSi saat membuka Bimbingan teknis (Bimtek) Penyusunan  Struktur dan Skala Upah, Hotel Jatra Pekanbaru, Kamis (22/2/2024) malam, di Hotel Grand Jantra Pekanbaru.

"Kebijakan pengupahan tersebut antara lain mencakup kebijakan penetapan Upah Minimum oleh Gubernur setiap tahun dan kebijakan penyusunan dan penerapan struktur dan skala upah di Perusahaan," jelas Boby. 

Karena itu, Boby berharap kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam implementasinya perlu mendapat dukungan dari dewan pengupahan di daerah, baik yang terkait dengan upah minimum maupun   struktur dan skala upah.

Dia menyebut, tujuan kebijakan tersebut diarahkan pada memberikan penghargaan bagi pekerja atau buruh atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi pada wilayah yang bersangkutan. Menjaga daya beli pekerja atau buruh yang pada akhirnya dapat menyerap barang dan jasa yang di produksi oleh pengusaha. 

"Memberikan kepastian kenaikan upah minimum bagi perusahaan, sehingga dapat terjamin kelangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh dan 
Mewujudkan iklim usaha yang kompetitif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, " urainya. 

Karena itu Boby menegaskan kalau Bimtek ini sangatlah strategis untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat, mengingat struktur dan skala upah merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan hubungan kerja, yang apabila tidak dikelola dengan baik akan berpotensi menciptakan disharmonis hubungan industrial.

Boby juga menyebut bahwa keadilan upah dapat dicapai dengan adanya struktur dan skala upah di perusahaan yang dilakukan melalui tahapan analisa dan evaluasi jabatan serta survey upah yang berlaku di pasar.

Dengan wajib diterapkannya struktur dan skala upah di perusahaan yang              implementasi nya, dibahas bersama pada dokumen pendukung peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, tentunya pekerja atau buruh tidak lagi fokus untuk menuntut kenaikan upah minimum setiap tahun. 

"Karena penerapan struktur dan skala upah telah menjamin kepastian upah pekerja atau buruh. Kondisi tersebut tentu juga akan menguntungkan perusahaan dalam menjalankan usahanya maupun dalam mengembangkan usahanya,"Boby menegaskan. 

Dia menambahkan, perusahaan yang akan mengikuti Bimtek ini diharapkan mampu menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya sesuai aturan yang berlaku,  sehingga dapat mewakili Provinsi Riau dalam Program Olimpiade pengupahan berbasis produktivitas yang diadakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. 

"Oleh karena itu, saya yakin dan percaya para peserta yang telah mengikuti Bimtek ini, dapat menyerap dan menerapkan apa yang diperoleh sehingga akan mendorong terciptanya suasana kerja yang kondusif di perusahaan, "harapnya.

Sementara, Ketua Pelaksana kegiatan R Dedi S STP MSi yang juga Kasi Hubungan Industrial Disnaker Riau mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah memahami salah satu kebijakan pengupahan yaitu struktur dan skala upah.

Memahami Proses Penyusunan Struktur dan Skala Upah sesuai dengan kemampuan dan produktifitas. Edukasi Aplikasi PIKIR.GO.ID milik Pemerintah Provinsi Riau.

"Kegiatan yang diikuti 50 perusahaan ini berlangsung selama tiga hari, dan akan menghadirkan narasumber Kementerian Tenaga Kerja RI dan dari Pemprov Riau," pungkasnya. 

 

 



(Mediacenter Riau/mad)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Dr. H. SYAHRIAL ABDI, AP, M.Si

Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

817

  • 304 Tersedia Setiap Saat
  • 451 Berkala
  • 52 Serta Merta
  • 10 Dikecualikan

Permohonan Informasi

432

  • 141 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 92 Sedang Proses

Member PPID

479

  • 478 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store