| No | Jenis Informasi | Nama OPD | Judul | Tipe File | Ukuran | Action |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Tersedia Setiap Saat | BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI RIAU |
PERJANJIAN KINERJA TAHUNAN 2026 |
2.94 MB | ||
| 2 | Tersedia Setiap Saat | BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI RIAU |
DPA PERUBAHAN 2025 30 OKTOBER 2025 |
.rar | 5.36 MB | |
| 3 | Tersedia Setiap Saat | BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI RIAU |
LRA 2025 |
163.50 KB | ||
| 4 | Tersedia Setiap Saat | BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI RIAU |
LAPORAN BMD BPBDPK TAHUNAN 2025 |
.xlsx | 1.58 MB | |
| 5 | Tersedia Setiap Saat | BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI RIAU |
BA PEMINDAHAN ARSIP INAKTIF |
360.54 KB | ||
| 6 | Tersedia Setiap Saat | BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI RIAU |
daftar arsip inaktif 2018 |
621.22 KB | ||
| 7 | Tersedia Setiap Saat | BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI RIAU |
2025 SOP BIDANG KEDARURATAN BPBD PK PROVINSI RIAU |
799.39 KB | ||
| 8 | Tersedia Setiap Saat | BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI RIAU |
PROFIL BPBD PROVINSI RIAU |
29.19 KB | ||
| 9 | Tersedia Setiap Saat | BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI RIAU |
PROFIL BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH DAN PEMADAM KEBAKARAN (BPBDPK) PROVINSI RIAU PROFIL BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH DAN PEMADAM KEBAKARAN (BPBDPK) PROVINSI RIAU
A. KEDUDUKAN
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan betanggung jawab kepada Daerah secara ex- officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.
B. ALAMAT
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau Jalan Jenderal Sudirman Nomor 438 Pekanbaru Telepon : 0761 855734 Email : bpbd@riau.go.id
Website : bpbd.riau.go.id
C. DASAR PEMBENTUKAN ORGANISASI
1. Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan
Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
2. Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah.
3. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2010 tentang Organisasi Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau.
4. Peraturan Gubernur Riau Nomor 43 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas, Fungsi serta
Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau.
D. TUGAS DAN FUNGSI
1. Badan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan, pelaksanaan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada Unsur Pengarah, Kepala Pelaksana, Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi serta menyelenggarakan kewenangan yang dilimpahkan Pemerintah kepada Gubernur sesuai dengan peraturan perundangundangan. 2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan menyelenggarakan fungsi : a. penyelenggaraan perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas pada Unsur Pengarah, Kepala Pelaksana, Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi; b. penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi pada Unsur Pengarah, Kepala Pelaksana, Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi; c. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada Unsur Pengarah, Kepala Pelaksana, Sekretariat, Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi; d. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efesien; e. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, menyeluruh; f. memfasilitasi pengembangan kelembangaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangakan usahanya dan memberikan umpan balik kepada Pemerintah Daerah; g. peningkatan kapasitas penyuluh PNS, Swadaya dan swasta;
h. penyelenggaraan tugas dan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
E. VISI DAN MISI
1. VISI :
Terwujudnya Ketangguhan Provinsi Riau Dalam Mengahadapi Bencana
2. MISI :
1. Melindungi masyarakat Riau dari ancaman bencana melalui pengurangan resiko bencana 2. Membangun Sistem Penanggulangan Bencana yang Handal.
3. Menyelenggarakan fasilitas dan koordinasi dalam upaya rehabilitas dan rekonstruksi penggulangan bencana. 4. Memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana dan membangun kerjasama antar instansi terkait dalam penanggulangan bencana. 5. Memberdayakan masyarakat dan dunia usaha di Provinsi Riau dalam penanggulangan bencana. F. TUJUAN DAN SASARAN
1. TUJUAN :
a. Meningkatkan upaya pencegahan dan kesiapsiagaan dalam rangka pengurangan resiko bencana. b. Memantapkan pelaksanaan penanggulangan bencana pada setiap tahapan bencana.
c. Meningkatkan upaya Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur public pasca bencana. d. Meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan dalam efektifitas penyelenggaraan penanggulangan bencana. e. Meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penanggulangan bencana.
2. SASARAN :
a. Terwujudnya kesiapsiagaan dan kemampuan pemerintah dalam upaya pengurangan resiko bencana. b. Terwujudnya penyelenggaraan penanggulangan bencana yang efektif dan profesional.
c. Terlaksananya fasilitasi dan koordinasi dalam upaya rehabilitasi dan rekonstruksi dampak bencana.
d. Terwujudnya penguatan kelembagaan melalui pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
e. Terwujudnya masyarakat dan dunia usaha yang peduli bencana.
G. GAMBARAN UMUM BIDANG-BIDANG
1. Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penyusunan program, pengelolaan penatausahaan keuangan, ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan, hubungan masyarakat keprotokolan serta administrasi kepegawaian, membawahi :
1.1. Sub Bagian Perencanaan Program, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan bahan dan penyajian data, penyusunan program dan rencana kegiatan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; 1.2. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas menyusun rencana anggaran dan mengelola keuangan serta menyusun laporan pertanggung jawaban pengelolaan anggaran ;
1.3. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas mengelola urusan ketatausahaan, rumah tangga, peralatan, perlengkapan, hubungan masyarakat dan keprotokolan serta mengelola administrasi kepegawaian.
2. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi penyelenggaran pencegahan pada situasi tidak terjadi bencana dan kesiapsiagaan dalam situasi terdapat ancaman bencana, terdiri atas :
2.1. Sub Bidang Pencegahan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas menyiapkan bahan dan menyusun rencana penanggulangan bencana, menfasilitasi upaya pengurangan resiko bencana, penegakan tata ruang dan penerapan persyaratan standar teknis penanggulangan bencana; dan
2.2. Sub Bidang kesiapsiagaan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan kesiapsiagaan terhadap ancaman bencana, pengembangan dan peringatan dini dan penyelenggaraan kegiatan mitigasi bencana serta bimbingan teknis penanggulangan bencana.
3. Bidang kedaruratan
Bidang kedaruratan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengkajian, penentuan wilayah bencana, status keadaan darurat dan fasilitasi penyelenggaran penanggulangan bencana, perlindungan, bantuan kebutuhan hidup dasar dan logistik pada saat tanggap darurat, terdiri atas :
3.1. Sub Bidang penyelamatan dan evakuasi mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan kajian keadaan darurat, memfasilitasi pengerahan sumber daya untuk menyelamatkan dan mengevakuasi korban bencana; dan
3.2. Sub Bidang distribusi dan logistik dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan kajian tingkat kerusakan akibat bencana, perlindungan kelompok rentan, pemenuhan kebutuhan dasar dan logistik. 4. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi kerusakan akibat bencana, terdiri atas :
4.1. Sub Bidang Rehabilitasi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi rehabilitasi kerusakan akibat bencana, memfasilitasi dan melaksanakan kerjasama perbaikan lingkungan, prasarana dan prasarana umum dan keagamaan, pemulihan sosial psikologis, sosial ekonomi dan sosial budaya, fungsi pemerintahan dan fungsi pelayanan masyarakat, keamanan dan ketertiban; dan
4.2. Sub Bidang Rekonstruksi dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas menyiapkan bahan dan koordinasi rekonstruksi sosial, ekonomi, budaya dan sarana prasarana, memfasilitasi dan melaksanakan kerjasama pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat, pengembangan partisipasi lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat, peningkatan fungsi pelayanan publik dan kondisi sosial, ekonomi dan budaya. 5. Bidang Pemadam KebakaranBidang Pemadam Kebakaran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pencegahan, pengendalian, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, serta pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bidang Pemadam Kebakaran terdiri atas: 5.1. Sub Bidang Pencegahan, Pengendalian Kebakaran dan Pemberdayaan Masyarakat Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, menyusun program, melaksanakan koordinasi, pembinaan, sosialisasi, edukasi, inspeksi, serta pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran. Selain itu melaksanakan pembinaan relawan kebakaran, pembentukan dan pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA), serta penyusunan standar operasional pencegahan kebakaran. 5.2. Sub Bidang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, serta operasi pemadaman kebakaran dan penyelamatan. Sub Bidang ini juga bertugas mengoordinasikan pengerahan personel dan sarana prasarana pemadam kebakaran, penanganan penyelamatan non-kebakaran (rescue), investigasi sederhana penyebab kebakaran, pembinaan kesiapsiagaan personel, serta evaluasi pelaksanaan operasi pemadaman dan penyelamatan. Tambahan pada Bab D. TUGAS DAN FUNGSID.1 Tugas PokokUbah kalimat menjadi:
D.2 FungsiPada poin a, b, dan c, tambahkan frasa "Bidang Pemadam Kebakaran", sehingga menjadi:
|
.docx | 36.21 KB | |
| 10 | Tersedia Setiap Saat | BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI RIAU |
SOP Revisi 2026 Usulan Bantuan RR Pascabencana |
1.74 MB |
Struktur PPID
Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau
H. ABDUL WAHID, M.Si
Gubernur Riau
Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T
Wakil Gubernur
Dr. H. SYAHRIAL ABDI, AP, M.Si
Sekretaris Daerah
Drs. H. SUPRIYADI, M.Si
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan StatistikPenghargaan
Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau
Pengelolaan Mutasi kepegawaian Terbaik
Pengelolaan Mutasi kepegawaian Terbaik
PENGGERAK PROVINSI LAYAK ANAK DAN PEMBINAAN FORUM ANAK TERBAIK NASIONAL TINGKAT PROVINSI
PENGGERAK PROVINSI LAYAK ANAK DAN PEMBINAAN FORUM ANAK TERBAIK NASIONAL TINGKAT PROVINSI
Anugerah Pesona Indonesia (API) 2019 meraih 5 Penghargaan
Anugerah Pesona Indonesia (API) 2019 meraih 5 Penghargaan
Juara ketiga sebagai destinasi wisata halal di Indonesia versi Muslim Travel Indeks (MTI)
Juara ketiga sebagai destinasi wisata halal di Indonesia versi Muslim Travel Indeks (MTI)
Anugerah Paramakarya 2019
Anugerah Paramakarya 2019
Juara I Penghargaan Subroto 2019 dalam Bidang Efisiensi Energi Nasional
Juara I Penghargaan Subroto 2019 dalam Bidang Efisiensi Energi Nasional
Informasi PPID
Informasi Data PPID Riau
Informasi Publik
1282
- 453 Tersedia Setiap Saat
- 745 Berkala
- 65 Serta Merta
- 19 Dikecualikan
Permohonan Informasi
495
- 151 Selesai
- 186 Ditolak
- 141 Sedang Proses
Member PPID
527
- 526 Aktif
- 1 Tidak Aktif
Info Grafis
Daftar Info Grafis
Agenda Gubernur
PPID OPD
Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau
Lapor
Whatsapp Riau Mendengar
Rumah Data
JDIH
e-keuangan
Media Center
Bappeda Prov Riau
MATABANSOS
BANSOS KEMENSOS











